Larangan Perayaan Tahun Baru 2026 di Padang Pariaman, Pilihan Empati di Tengah Duka Bencana

Editorial: Tahun Baru Tanpa Hura-hura, Padang Pariaman Pilih Solidaritas

Redaksi
Kantor Bupati Padang Pariaman. Pemerintah daerah melarang perayaan Tahun Baru 2026 yang bersifat hura-hura sebagai wujud empati terhadap masyarakat terdampak bencana. (Foto: Dok. Pemkab Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ —
Keputusan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melarang seluruh bentuk perayaan Tahun Baru 2026 yang bersifat hura-hura patut diapresiasi sebagai langkah berani, tegas, dan sarat nilai kemanusiaan. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025 ini bukan semata soal pembatasan euforia, melainkan cerminan kepekaan nurani pemerintah daerah terhadap realitas sosial masyarakatnya.

Di tengah duka akibat bencana alam yang masih dirasakan di sejumlah wilayah, larangan pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan orgen tunggal, serta aktivitas serupa merupakan sikap moral yang layak didukung bersama. Pemerintah memilih berdiri di sisi empati, bukan sekadar mengikuti arus perayaan tahunan yang kerap abai pada kondisi sekitar.

Redaksi menilai, kebijakan ini juga menunjukkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Momentum pergantian tahun semestinya tidak hanya dimaknai sebagai pesta, tetapi juga ruang refleksi bersama atas apa yang telah dan sedang dialami masyarakat.

Baca Juga  Andre Rosiade Serahkan 2.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Kota Pariaman

Instruksi kepada seluruh perangkat daerah, camat, dan wali nagari untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat adalah langkah strategis. Ini penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dalam praktik pengamanan dan ketertiban di lapangan.

Lebih dari itu, imbauan agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah merupakan pesan yang relevan dengan kearifan lokal Minangkabau—adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Pergantian tahun idealnya menjadi ruang memperkuat solidaritas, gotong royong, serta kepedulian sosial, terutama kepada saudara-saudara yang tengah tertimpa musibah.

Baca Juga  Banjir Luapan Sungai Krueng Peuto Rendam Permukiman Warga Aceh Utara

Redaksi Klikgenz.com memandang, larangan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan ajakan untuk menempatkan rasa kemanusiaan di atas euforia sesaat. Di saat sebagian warga masih berjuang memulihkan diri dari dampak bencana, menahan diri untuk tidak berpesta adalah wujud empati paling sederhana namun bermakna.

Akhirnya, kami berharap seluruh elemen masyarakat Padang Pariaman dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini dengan kesadaran penuh. Menyambut tahun baru dengan ketenangan, doa, dan solidaritas adalah langkah awal yang lebih bermartabat untuk menatap masa depan daerah yang lebih kuat dan berkeadaban. [*]