News  

Padang Pariaman Larang Perayaan Tahun Baru 2026 yang Bersifat Hura-hura

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap warga terdampak bencana serta upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah menjelang pergantian tahun.

Redaksi

PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara resmi melarang seluruh bentuk perayaan Tahun Baru 2026 yang bersifat hura-hura di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, pada 24 Desember 2025.

Larangan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk empati dan keprihatinan mendalam Pemerintah Daerah terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Padang Pariaman. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Barat guna menjaga kondusivitas, ketenteraman, dan ketertiban umum menjelang pergantian tahun.

Dalam surat edaran itu, Bupati John Kenedy Azis menegaskan sejumlah aktivitas yang dilarang, antara lain:

  • Pesta dan penyalaan kembang api

  • Konvoi kendaraan di jalan umum

  • Hiburan orgen tunggal

  • Aktivitas lain yang dinilai tidak mencerminkan kepatutan sosial di tengah suasana duka akibat bencana

Selain larangan tersebut, seluruh Perangkat Daerah, camat, dan wali nagari diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya koordinasi aktif dengan unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur adat guna mencegah potensi gangguan ketenteraman pada malam pergantian tahun.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman turut mengimbau masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, bermanfaat, dan bernilai ibadah, serta memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong.

“Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik, sekaligus memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama warga Padang Pariaman,” pesan Bupati John Kenedy Azis.

Pemkab Padang Pariaman berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini, demi menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas kepada para korban bencana. [*]

Baca Juga  Berikut Link, Jadwal dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Kemnaker, Dibuka Hari Ini!
Editor: REDAKSI