JAKARTA | KLIKGENZ – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun guna mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Tambahan anggaran ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam memenuhi hak keuangan guru ASN daerah.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi Dana Alokasi Umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian bunyi salinan KMK 372/2025, dikutip Selasa (30/12/2025).
Tambahan DAU tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan satu bulan.
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.
Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hingga akhir 2025 pembayaran belum sepenuhnya terealisasi, maka sisa kewajiban harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran tambahan anggaran DAU ini dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.[kompas]





