Prabowo Tinjau Huntara Danantara di Aceh Tamiang, Didampingi Gubernur Aceh

Presiden Prabowo Subianto memastikan percepatan pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak bencana dengan target ribuan unit rampung dalam tiga bulan.

Redaksi
Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi pembangunan hunian sementara (huntara) Danantara di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026), didampingi Gubernur Aceh. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.

KLIKGENZ | ACEH TAMIANG — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meninjau langsung pembangunan rumah hunian sementara Danantara bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (1/1/2026).

Kunjungan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana di wilayah Sumatra.

Di lokasi, Presiden Prabowo mengecek satu per satu unit hunian berukuran 4,5 x 4,5 meter yang dirancang sebagai tempat tinggal layak dan fungsional. Setiap unit telah dilengkapi tempat tidur, aliran listrik, akses internet, serta didukung fasilitas komunal seperti dapur bersama, musala, dan taman bermain anak.

Baca Juga  Bencana Alam Picu Lonjakan Inflasi Desember 2025, Aceh Tembus 6,71 Persen

Pembangunan hunian ini dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) sebagai bagian dari skema respons cepat pemerintah. Secara nasional, Danantara menargetkan 15.000 unit rumah hunian rampung dalam waktu tiga bulan, yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam rapat terbatas di lokasi pembangunan, Presiden Prabowo menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan BNPB dan pemerintah daerah, agar penanganan bencana berjalan tepat sasaran tanpa tumpang tindih program.

Baca Juga  Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Tampung 500 Ribu Anak Miskin

“Setiap rupiah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegas Presiden dalam arahannya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pendekatan pembangunan berbasis kecepatan dan keberpihakan, sekaligus memastikan masyarakat terdampak tidak terlalu lama tinggal di pengungsian.[*]

Sumber: BPMI Setpres