Indonesia Resmi Berlakukan KUHP Baru 2026, Akhiri Hukum Pidana Era Kolonial

Pemberlakuan KUHP 2026 menandai berakhirnya era hukum kolonial, namun sejumlah pasal soal moral, kebebasan berekspresi, dan hukuman mati menuai kritik.

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA | KLIKGENZ — Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai Jumat (2026), mengakhiri penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari 80 tahun.

Pemberlakuan KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum nasional Indonesia. Sejak merdeka pada 1945, Indonesia masih menggunakan hukum pidana peninggalan kolonial yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat dan nilai sosial bangsa.

KUHP yang disahkan pada 2022 itu mulai berlaku setelah melalui masa transisi selama tiga tahun. Regulasi setebal 345 halaman ini memuat sejumlah perubahan mendasar, termasuk kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan serta pengaturan ulang pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

Pemerintah menyebut pemberlakuan KUHP sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KUHP baru menjadi simbol berakhirnya era hukum pidana kolonial.

Baca Juga  Starlink Gratis! Wamen Komdigi Nezar Patria: Internet Starlink di Lokasi Bencana Aceh Bebas Biaya Sebulan

“Ini adalah momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. KUHP lama sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat modern,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya.

Pasal Kontroversial Masih Jadi Sorotan

Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan diancam hukuman penjara maksimal satu tahun, sementara praktik kumpul kebo dapat dikenai pidana enam bulan. Namun, proses hukum hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah, orang tua, atau anak.

Pemerintah menyatakan mekanisme ini bertujuan mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang. Meski demikian, sejumlah organisasi hak asasi manusia menilai pasal-pasal tersebut berpotensi melanggar privasi dan membuka ruang penafsiran subjektif.

KUHP juga kembali mengatur larangan penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, lembaga negara, dan ideologi negara. Ancaman hukuman maksimal mencapai tiga tahun penjara, dengan ketentuan perkara hanya diproses atas laporan pihak yang dirugikan.

Baca Juga  Pelantikan DPW PKDP Kaltim, JKA Ajak Pengurus Bangun Kampung Halaman

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut KUHP sebagai kemunduran kebebasan sipil. Ia menilai sejumlah pasal berpotensi membungkam kritik dan ekspresi damai masyarakat.

Hukuman Mati Dipertahankan, Tapi Ada Masa Percobaan

Meski mendapat tekanan dari kelompok HAM, KUHP tetap mempertahankan pidana mati. Namun, aturan baru memperkenalkan masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Selain itu, KUHP tetap melarang aborsi dengan pengecualian untuk kondisi medis darurat dan kehamilan akibat perkosaan, selama usia kandungan belum melewati 12 minggu.

Pakar hukum menilai KUHP mencerminkan perubahan filosofi pemidanaan, dengan menekankan alternatif hukuman nonpenjara seperti kerja sosial dan pengawasan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta mendorong keadilan restoratif.

[*translet |sumber apnews.com]