SITARO | KLIKGENZ — Bencana banjir bandang melanda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin dini hari (5/1/2026). Hingga Selasa (6/1/2026) pukul 14.00 WIB, 16 orang dilaporkan meninggal dunia, tiga orang masih hilang, dan ratusan warga terpaksa mengungsi.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro, banjir bandang terjadi sekitar pukul 02.30 WITA setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut sejak dini hari. Luapan sungai secara tiba-tiba membawa material lumpur dan batuan yang menerjang permukiman warga.
Bencana ini berdampak pada empat kecamatan, yakni Siau Timur, Siau Tengah, Siau Barat, dan Siau Barat Selatan, dengan sebaran di dua kelurahan dan enam desa. Kondisi geografis dan curah hujan tinggi memperparah dampak banjir bandang.
Dari total korban meninggal, lima orang telah berhasil diidentifikasi, sementara identitas korban lainnya masih dalam proses pendataan. Selain itu, 22 orang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di puskesmas setempat, sedangkan dua korban dirujuk ke rumah sakit di Manado untuk penanganan medis lanjutan.
Jumlah pengungsi sementara tercatat sekitar 682 jiwa dan masih berpotensi bertambah seiring pendataan lanjutan. Warga mengungsi ke rumah kerabat, gereja, dan pos pengungsian darurat yang disiapkan pemerintah daerah.
Dari sisi kerusakan, banjir bandang mengakibatkan 7 unit rumah hanyut, 29 unit rumah rusak berat, dan 112 unit rumah rusak ringan. Sejumlah akses jalan terputus, jaringan listrik dan telekomunikasi sempat terganggu, serta beberapa kantor dan infrastruktur umum mengalami kerusakan. Pendataan kerugian material masih terus dilakukan.

BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro, bersama BPBD Provinsi Sulawesi Utara, Basarnas, TNI/Polri, dan relawan terus melakukan pencarian korban hilang, evakuasi warga terdampak, serta penyaluran bantuan darurat. Bantuan logistik difokuskan pada kebutuhan dasar pengungsi.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung 5–18 Januari 2026, sesuai Keputusan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di wilayah Sulawesi Utara.[*]





