PADANG | KLIKGENZ – Polemik hak cipta lagu Minang mencuat setelah pencipta lagu Rozac Tanjung melayangkan surat somasi dan pelarangan kepada penyanyi Fauzana, terkait penggunaan lagu ciptaannya berjudul Panek Di Awak Kayo Di Urang untuk kepentingan komersial.
Somasi tersebut tertanggal 5 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada Fauzana. Dalam surat itu, Rozac secara tegas melarang Fauzana menyanyikan lagu-lagu ciptaannya dalam berbagai kegiatan bersifat komersial, seperti acara hajatan, event, televisi, radio, hingga platform digital.
Rozac menyatakan pelarangan tersebut dilakukan untuk menghindari potensi mudarat di kemudian hari, sekaligus sebagai bentuk perlindungan atas hak cipta yang melekat pada karya musiknya.
“Apabila si artis yang disebutkan di atas tidak mengindahkan peringatan dan pelarangan ini, maka jangan salahkan saya sebagai pemilik hak cipta untuk menindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tulis Rozac dalam surat somasi tersebut.
Ia juga mengimbau kepada pihak penyelenggara acara agar memahami dan menghormati pelarangan tersebut. Rozac menegaskan surat ini bersifat perorangan dan menandai berakhirnya kerja sama antara dirinya dengan Fauzana.
Fauzana: Sejak Somasi Pertama, Saya Tidak Lagi Membawakan Lagunya
Menanggapi somasi tersebut, Fauzana menyampaikan klarifikasinya melalui akun Facebook pribadi. Ia menyebut telah menghentikan pembawaan lagu ciptaan Rozac sejak somasi pertama diterima, sehingga merasa terkejut dengan adanya somasi kedua.
“Tidak perlu memberi saya somasi sampai dua kali, karena sejak somasi pertama saya tidak pernah membawakan lagu ciptaan beliau,” tulis Fauzana.
Fauzana mengaku memilih diam pada awalnya bukan karena mengabaikan persoalan, melainkan untuk menghindari konflik terbuka. Namun, ia menilai somasi kedua mempertegas larangan secara publik dan berdampak emosional baginya.
“Yang membuat saya sangat sedih di sini ialah kenapa saya sebagai orang pertama yang membawakan lagu tersebut yang disomasi. Sakit, tapi inilah kenyataannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan posisinya sebagai penyanyi yang hanya memiliki kemampuan membawakan lagu, bukan menciptakan karya.
“Saya mungkin tidak memiliki kelebihan seperti beliau yang bisa menciptakan lagu dengan bagus dan terkenal. Saya hanya punya kemampuan membawakan saja,” tulisnya.

Perspektif Hukum Hak Cipta
Dalam konteks hukum, somasi merupakan teguran resmi yang lazim digunakan sebelum pemilik hak menempuh jalur hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta lagu memiliki hak eksklusif, meliputi hak moral dan hak ekonomi atas karyanya.
Penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau tanpa melalui lembaga manajemen kolektif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Apabila somasi tidak diindahkan, pemilik hak berhak menempuh gugatan perdata maupun tuntutan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh Rozac Tanjung. Sementara itu, Fauzana menyatakan akan menghormati pelarangan tersebut dan tidak lagi membawakan lagu ciptaan Rozac. [*]





