KLIKGENZ | Krisis minat terhadap jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) kini semakin nyata, termasuk di Sumatera Barat. Di sejumlah kabupaten/kota, Padang Pariaman salah satunya, pemerintah daerah mulai menghadapi persoalan klasik namun krusial: kekosongan atau minimnya kandidat Kepala Sekolah yang bersedia menjabat.
Fenomena ini menandai pergeseran besar dalam dunia pendidikan. Jabatan yang dahulu menjadi primadona karier guru, kini berubah menjadi posisi yang dihindari. Jika dulu kompetisi menuju kursi Kepsek begitu ketat, lengkap dengan dinamika politik dan pertarungan gengsi, hari ini pemerintah daerah justru harus aktif membujuk guru agar bersedia mengisi jabatan tersebut.
Di Padang Pariaman, kondisi ini tak bisa dilepaskan dari realitas kebijakan daerah yang belum sepenuhnya adaptif terhadap perubahan regulasi nasional dan tantangan administratif di lapangan.
Dari “Kursi Panas” ke “Kursi Berisiko Tinggi”
Menjadi Kepala Sekolah memang tak pernah bebas tekanan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tekanannya meningkat signifikan. Jabatan Kepsek tak lagi sekadar “kursi panas”, melainkan kursi dengan risiko administratif dan hukum yang tinggi.
Digitalisasi pengelolaan Dana BOS, yang diterapkan secara nasional, berdampak langsung hingga ke sekolah-sekolah di Sumatera Barat. Kepala Sekolah dituntut menguasai berbagai aplikasi pelaporan, menyusun RKAS secara presisi sejak awal tahun, dan memastikan setiap belanja sesuai perencanaan. Di daerah dengan keterbatasan SDM administrasi, seperti sekolah-sekolah pinggiran Padang Pariaman, beban ini seringkali bertumpu penuh di pundak Kepala Sekolah.
Kesalahan teknis, keterlambatan input, atau ketidaksesuaian realisasi anggaran berpotensi menjadi temuan auditor. Dalam situasi seperti ini, banyak guru menilai jabatan Kepsek lebih dekat dengan peran “manajer risiko” ketimbang pemimpin pendidikan.
Dengan tunjangan jabatan yang relatif stagnan dan perlindungan hukum yang minim, pilihan rasional pun muncul: lebih aman tetap menjadi guru kelas.
Ambiguitas Daerah terhadap Guru PPPK
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah sikap pemerintah daerah terhadap guru PPPK. Secara regulasi nasional, melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK memiliki hak yang sama untuk menjadi Kepala Sekolah. Di Sumatera Barat, termasuk Padang Pariaman, jumlah guru PPPK cukup signifikan dan didominasi generasi muda yang adaptif terhadap teknologi serta memiliki semangat inovasi.
Namun dalam praktiknya, masih terlihat keraguan di tingkat daerah. Kekhawatiran terhadap masa kontrak PPPK sering dijadikan alasan untuk tidak menempatkan mereka pada jabatan strategis. Akibatnya, guru PPPK kerap “diparkir” pada posisi fungsional, sementara stok guru PNS yang memenuhi syarat semakin terbatas karena faktor usia dan pensiun.
Kondisi ini mempersempit ruang regenerasi kepemimpinan sekolah. Di beberapa wilayah, termasuk nagari-nagari di Padang Pariaman, muncul kekhawatiran akan terjadinya kekosongan jabatan Kepala Sekolah atau rotasi yang terpaksa dilakukan tanpa mempertimbangkan kesiapan dan minat kandidat.
Saatnya Daerah Berani Berbenah
Redaksi KLIKGENZ.com menilai, persoalan ini tak bisa diselesaikan hanya dengan membuka pendaftaran atau memperlonggar syarat administratif. Diperlukan keberanian pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan.
Pertama, perlu ada afirmasi dan jaminan perlindungan bagi Kepala Sekolah, terutama terkait pengelolaan Dana BOS. Pendampingan administratif dan hukum harus diperkuat agar Kepsek tidak merasa bekerja sendirian.
Kedua, pemerintah daerah perlu lebih progresif dalam mengimplementasikan kebijakan pusat terkait guru PPPK. Jika regulasi sudah memberi ruang, maka daerah semestinya berani membuka peluang kepemimpinan bagi PPPK, dengan skema evaluasi dan penguatan kapasitas yang jelas.
Mengembalikan Marwah Kepemimpinan Sekolah
Krisis Kepala Sekolah di daerah seperti Padang Pariaman adalah peringatan dini. Jika jabatan ini terus dipersepsikan sebagai beban tanpa penghargaan yang layak, maka kualitas kepemimpinan sekolah akan terus menurun.
Kepala Sekolah seharusnya menjadi pemimpin pedagogi, penggerak mutu, dan figur teladan di lingkungan pendidikan—bukan semata penanggung jawab laporan keuangan dan objek pemeriksaan.
Tanpa pembenahan serius di tingkat daerah, termasuk di Sumatera Barat, cita-cita peningkatan mutu pendidikan akan sulit tercapai. Sebab, pendidikan yang kuat selalu berawal dari kepemimpinan sekolah yang berani, terlindungi, dan dihargai. [*]

