JAKARTA | KLIKGENZ – Pemerintah menunjukkan perhatian serius terhadap masyarakat terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berbagai bantuan telah disalurkan, tidak hanya pada masa tanggap darurat, tetapi juga pada fase pascabencana guna mempercepat pemulihan kehidupan warga.
Salah satu dukungan utama datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyalurkan bantuan langsung kepada keluarga yang terdampak secara nyata akibat banjir. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar hingga pemulihan ekonomi keluarga.
Berdasarkan data Kemensos, pemerintah menyiapkan bantuan pascabencana sebesar Rp3 juta per keluarga untuk pengadaan perabotan dan peralatan rumah tangga yang rusak atau hilang akibat banjir.
Selain itu, Kemensos juga menyalurkan jaminan hidup (jadup) sebesar Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan bagi korban terdampak, serta santunan korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta per orang dan Rp5 juta bagi korban luka berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa salah satu fokus utama Kemensos dalam penanganan pascabencana adalah dukungan pemberdayaan ekonomi keluarga terdampak.
“Satu program Kementerian Sosial adalah memberikan dukungan pemberdayaan dalam kerangka pemulihan ekonomi. Tentu diharapkan ini bisa membuat keluarga-keluarga terdampak secara bertahap kembali pulih lewat usaha-usaha rintisan atau peningkatan keterampilan. Indeks dukungannya adalah sebesar Rp5 juta per keluarga,” kata Gus Ipul di Kemenko PM, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, bantuan modal usaha tersebut akan disalurkan berdasarkan data resmi yang telah ditandatangani oleh pemerintah daerah setempat. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Jadi penyalurannya itu nanti didasarkan pada data yang ditandatangani bupati, wali kota, atau pemda. Data ini akan diolah dan diverifikasi bersama dengan BNPB. Setelah datanya kami terima, kami akan salurkan,” ujarnya.
Gus Ipul menambahkan, penggunaan bantuan tidak dilepas begitu saja, melainkan akan disertai pendampingan lintas kementerian sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan keluarga penerima manfaat (KPM).
“Pendampingannya bersama Kementerian Sosial dan kementerian-kementerian lain. Kalau misalnya KPM ini memiliki usaha UMKM, maka pendampingannya bersama Kementerian UMKM. Kalau pekerja migran, pendampingannya dengan Kementerian P2MI,” imbuhnya.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan pascabencana tidak hanya bersifat bantuan sesaat, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat terdampak secara berkelanjutan.[*detik]





