BANDA ACEH | KLIKGENZ – Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh mengimbau seluruh kepala keluarga yang rumahnya rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor agar segera melapor ke aparat desa setempat. Pelaporan paling lambat dilakukan hingga 15 Januari 2026.
Ketua Posko Bencana Aceh, M Nasir, mengatakan pendataan ini penting untuk memastikan seluruh warga terdampak masuk dalam daftar penerima penanganan dan bantuan pemerintah.
“Kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar pada datok penghulu atau keuchik setempat,” ujar M Nasir di Banda Aceh, Rabu (7/1/2026), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, warga diminta menyampaikan kondisi kerusakan rumah sesuai fakta di lapangan. Pasalnya, seluruh laporan akan diverifikasi langsung oleh tim penanganan banjir dan longsor Aceh.
“Laporan harus sesuai kondisi yang sebenarnya, karena nantinya akan diverifikasi oleh tim,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Posko Bencana Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa tingkat kerusakan rumah akibat bencana dibagi ke dalam beberapa kategori.
Pertama, kategori rusak ringan, yakni kerusakan kecil dengan struktur bangunan masih aman dan layak huni. Contohnya atap bocor, genteng rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta gangguan ringan pada instalasi listrik atau air.
Kedua, kategori rusak sedang, yaitu kerusakan pada sebagian struktur bangunan yang mengurangi tingkat keamanan. Kerusakan ini meliputi dinding retak besar atau roboh sebagian, kolom atau balok retak, serta lantai yang amblas.
“Untuk kategori rusak sedang, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” jelas Murthalamuddin.
Ketiga, kategori rusak berat, yakni bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau hampir roboh. Contohnya rumah roboh total, dinding runtuh sebagian besar, fondasi rusak, hingga balok patah.
“Rumah dengan kategori rusak berat tidak layak huni dan harus dibangun ulang,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula kategori rumah hilang, yaitu rumah yang lenyap akibat terseret arus banjir bandang atau tertimbun longsor.
“Untuk kategori rumah hilang, pembangunan kembali harus dilakukan di lokasi lain yang lebih aman,” tambah Murthalamuddin. [*]
Sumber: kompastv





