JAKARTA | KLIKGENZ — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (8/1/2026) bukanlah penggeledahan, melainkan pencocokan dan verifikasi data.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik membutuhkan sejumlah dokumen terkait perubahan kawasan hutan yang dimiliki Kemenhut untuk kepentingan penyidikan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik untuk disesuaikan atau dicocokkan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2026).
Menurut Anang, kegiatan tersebut berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan berjalan secara kooperatif. Ia menegaskan tidak ada tindakan penggeledahan dalam proses tersebut.
“Kegiatan pencocokan data ini bukan penggeledahan. Penyidik secara proaktif mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat perolehan data yang dibutuhkan, dan seluruh proses berjalan dengan baik,” ujarnya.
Anang menambahkan, data yang dikumpulkan akan digunakan dalam penyidikan kasus tambang bermasalah di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga memasuki kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan.
“Perkara ini menyangkut pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan yang memasuki kawasan hutan berdasarkan izin kepala daerah saat itu, namun dilakukan dengan melanggar aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga telah membantah adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung. Kepala Biro Hubungan Kerja Sama dan Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kehadiran penyidik semata untuk pencocokan data.
“Kementerian Kehutanan menegaskan kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif,” kata Ristianto.[*]





