Jakarta | KlikGenZ — Komika dan pembawa acara Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah organisasi pemuda atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dari materi stand up comedy berjudul Mens Rea. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026 setelah materi itu tayang di platform digital dan memicu reaksi publik.
Pelaporan dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut pernyataan pihak pelapor, materi yang disampaikan Pandji dinilai menghina serta merendahkan citra organisasi keagamaan. Narasi yang dikaitkan dengan isu politik dan kepentingan ekonomi dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat.
Rizki Abdul Rahman Wahid, perwakilan pelapor, menjelaskan bahwa konten dalam pertunjukan tersebut yang disiarkan melalui layanan streaming dinilai tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik. Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor guna memberikan klarifikasi, serta memeriksa sejumlah barang bukti yang telah diserahkan.
Kasus ini memunculkan respons luas di ruang publik dan memicu perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan penghinaan terhadap institusi atau kelompok tertentu. Sebelumnya, materi tersebut juga sempat memicu aksi protes dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai isi pertunjukan melewati batas etika.
Pandji Pragiwaksono sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan akibat materi lawakan yang menuai kontroversi. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan oleh kelompok masyarakat adat atas dugaan ujaran bernuansa SARA. Meski sempat menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, proses hukum dalam kasus tersebut tetap berlanjut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Belum ada keterangan resmi terkait status hukum Pandji Pragiwaksono. Aparat menegaskan akan menangani laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan menjunjung asas keadilan dan objektivitas.





