Pemprov Sumbar Bongkar Paksa Hotel Ilegal di Sempadan Sungai Batang Anai

Bangunan PT HSH Tak Berizin, Kementerian PUPR Tegaskan Pelanggaran Tak Bisa Dilegalkan

Foto: @beyubaystory

TANAH DATAR | KLIKGENZ — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas tanpa kompromi dalam penegakan hukum tata ruang. Setelah tenggat waktu lima bulan diabaikan, Pemprov Sumbar memastikan akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT HSH di kawasan konservasi Sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Keputusan final tersebut disepakati dalam Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (7/1/2026).

Rapat ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, unsur Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta tokoh masyarakat setempat.

Pembongkaran Paksa Jadi Opsi Terakhir

Baca Juga  Pemko Padang Raih Terbaik II Indeks Inovasi Daerah Sumbar 2025

Dalam rapat tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan akan mengeksekusi pembongkaran paksa sebagaimana tertuang dalam diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025. Langkah ini diambil lantaran pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri meski batas waktu yang diberikan telah berakhir.

Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menegaskan, upaya hukum yang sempat ditempuh pihak perusahaan tidak mengubah status ilegal bangunan tersebut. Pembangunan hotel dan rest area di kawasan sempadan sungai dinilai melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

Kementerian PUPR: Tidak Bisa Dilegalkan

Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Pusat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dalam Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026, menegaskan bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dilegalkan.

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Temui Plt Menteri BUMN, Bahas Huntap Korban Banjir dan Pariwisata

Sekda Sumbar, Arry Yuswandi, menekankan bahwa meskipun pembongkaran dilakukan secara paksa, seluruh proses tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) dan kepastian hukum.

“Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang saat ini sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum,” tegas Arry.

Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya menjaga kawasan konservasi dan menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang demi keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Sumber: infopublik.id