KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Haji

Kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 memasuki babak baru dengan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut.

Rafi Dirga Maulana
Dok : jpnn.com

JAKARTA | KlikGenZ – Lembaga antirasuah secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengumpulkan alat bukti yang cukup serta melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Perkara ini bermula dari adanya laporan mengenai ketidakteraturan dalam pendistribusian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga menyimpang dari ketentuan undang-undang yang mewajibkan prioritas bagi jemaah haji reguler sesuai nomor urut antrean panjang.

Berdasarkan hasil temuan sementara, pengalihan kuota secara sepihak kepada pihak tertentu dianggap mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menunggu lama untuk berangkat ke tanah suci. Selain mantan menteri yang akrab disapa Gus Yaqut, pihak berwenang juga menyeret nama staf khusus yang diduga ikut berperan dalam teknis pembagian kuota yang bermasalah tersebut.

Baca Juga  Protes Iran Paling Berdarah, Lebih dari 2.000 Orang Tewas dalam Dua Pekan

KPK menekankan bahwa langkah hukum ini menjadi titik krusial dalam upaya membenahi tata kelola haji di Indonesia. Langkah tegas ini diharapkan dapat mengakhiri pola-pola pengambilan keuntungan pribadi atau kelompok dari jatah kuota negara yang bersifat sakral bagi umat Islam.

Terkait kerugian negara, saat ini proses penghitungan masih terus dimatangkan. Meski demikian, telah terdapat aliran dana yang dikembalikan oleh sejumlah pihak swasta penyelenggara ibadah haji yang diduga terkait dengan skema pengaturan kuota ini. Total pengembalian dana tersebut mencapai nilai yang cukup signifikan dalam proses penyidikan tahap awal.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

Respons dari berbagai pihak pun mulai bermunculan. Dari sisi organisasi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang objektif dan transparan. Sementara itu, pihak kuasa hukum terlapor menyatakan akan menyiapkan pembelaan sesuai koridor hukum untuk memastikan hak-hak klien mereka terpenuhi selama proses di KPK berlangsung.

Masyarakat kini menanti keterbukaan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lain yang mungkin terlibat dalam rantai korupsi sektor keagamaan ini. Aparat penegak hukum berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji dapat kembali pulih.