PAYAKUMBUH | KLIKGENZ – Unsur Ompek Jiniah Nagari Koto Nan Ompek menggelar rapat akbar di Balai Adat Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (9/1/2026), menyikapi konflik tanah ulayat antara masyarakat adat dengan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Ompek Jiniah yang terdiri dari Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, dan Bundo Kanduang, secara tegas menyepakati sikap bersama untuk menjaga dan mempertahankan tanah ulayat yang berada di kawasan Pasar Syarikat Payakumbuh dari pihak mana pun.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh DR Anton Permana Dt. Hitam, yang merangkum lima poin utama hasil rapat adat.
Pertama, ditegaskan bahwa tanah tempat berdirinya Pasar Syarikat Payakumbuh sebagian besar merupakan tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek yang wajib dijaga dan dilindungi.
Kedua, kesepakatan yang dibuat Pemko Payakumbuh bersama oknum Niniak Mamak pada 5 Januari 2026 dinyatakan sebagai kesepakatan sepihak, tidak mewakili Nagari Koto Nan Ompek, serta dianggap tidak pernah ada oleh mayoritas masyarakat adat.
Ketiga, masyarakat adat sepakat menindaklanjuti hasil rapat pleno 8 Desember 2025 untuk segera mengurus sertifikat tanah ulayat ke BPN melalui skema satu pintu oleh Tim Aset dan Advokasi hingga proses selesai.
Keempat, Ompek Jiniah memberikan peringatan keras kepada pihak mana pun yang mencatut nama Nagari Koto Nan Ompek dalam pengambilan keputusan tanpa melalui musyawarah adat yang transparan di Balai Adat. Apabila peringatan tersebut dilanggar, anak nagari akan menempuh jalur hukum.
Kelima, masyarakat adat pada prinsipnya mendukung pengelolaan Pasar Syarikat Payakumbuh oleh pihak mana pun, sepanjang mengikuti adat yang berlaku, yakni Adat Salingka Nagari Koto Nan Ompek sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Sementara itu, dua tokoh muda Nagari Koto Nan Ompek, DR Wendra Yunaldi dan Nurul Fajri, SH.MH, turut menyampaikan pandangan kritis dalam rapat pleno tersebut.
DR Wendra Yunaldi mempertanyakan sikap Pemko Payakumbuh yang dinilainya mengabaikan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal. Ia menjelaskan, Pasal 30 perda tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Pasar Syarikat Payakumbuh berdiri di atas tanah ulayat Nagari Koto Nan Godang dan Nagari Koto Nan Ompek.
Selain itu, Pasal 16 dan 17 menegaskan bahwa setiap pembangunan di atas tanah ulayat harus melalui musyawarah mufakat dengan pemilik tanah ulayat. Artinya, Pemko seharusnya terlebih dahulu mendatangi seluruh pemangku adat di Balai Adat sebelum melakukan pembangunan.
Menurutnya, masyarakat adat tidak menolak pembangunan pasar pascakebakaran, namun seluruh proses harus mengikuti mekanisme adat, bajanjang naiak batanggo turun, dengan musyawarah terbuka dan transparan.
Ia juga mengingatkan perbedaan mendasar antara penyerahan hak ulayat dan pelepasan hak ulayat dalam perspektif hukum. Penyerahan hak ulayat masih memungkinkan kerja sama pengelolaan, sementara pelepasan hak ulayat berarti hilangnya seluruh hak masyarakat adat atas tanah tersebut.
“Yang terjadi dalam kesepakatan oknum Niniak Mamak dengan Pemko adalah pelepasan hak ulayat. Ini sangat berbahaya karena Nagari bisa kehilangan hak ulayatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Nurul Fajri, SH.MH, menilai konflik agraria ini seharusnya dapat dihindari apabila Pemko Payakumbuh memahami alur birokrasi dan regulasi pertanahan ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat tidak wajib memiliki sertifikat untuk diakui negara, selama keberadaannya otentik dan diakui adat, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Akademisi Universitas Andalas tersebut menilai konflik muncul karena lemahnya lobi Pemko ke pemerintah pusat, yang justru berujung pada pengorbanan hak ulayat masyarakat adat.
“Ini kelucuan yang tidak lucu,” sindirnya menutup pernyataan. (*)
Sumber: harianhaluan.id


