SOLO | KLIKGENZ – Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis sore (8/1/2026). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat.
Berdasarkan pantauan detikJateng, kawasan rumah Jokowi telah disterilkan sejak pukul 15.45 WIB. Awak media hanya dapat memantau dari jarak jauh. Jokowi sendiri diketahui tiba di kediamannya sekitar 15.47 WIB, sementara waktu kedatangan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak diketahui secara pasti.
Sekitar 18.30 WIB, terlihat sejumlah tamu keluar dari kawasan kediaman tersebut. Tak lama berselang, Jokowi juga meninggalkan rumahnya di Sumber pada waktu yang hampir bersamaan.
Ajudan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu dilakukan dalam rangka silaturahmi.
“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” ujar Syarif saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Syarif, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis datang didampingi Elida Netty, selaku kuasa hukum Eggy Sudjana. Selain itu, pertemuan juga dihadiri oleh unsur relawan Jokowi.
“Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” jelasnya.
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, dan dibagi dalam dua klaster.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep Edi, dikutip dari detikNews, Jumat (7/11/2025).
Ia merinci, klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara tiga tersangka lainnya masuk klaster kedua.
Para tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. [*]
Sumber: detik.com





