JAKARTA | KLIKGENZ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak dengan menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap pengurangan kewajiban pajak.
Penggeledahan difokuskan pada Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dua unit strategis ini dinilai memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan DJP Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan diyakini memperkuat dugaan adanya rekayasa pemeriksaan pajak yang berujung pada praktik suap.
“Tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik yang diduga memiliki relevansi kuat dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi dalam keterangan video yang diterima wartawan, Selasa (13/1).
Selain dokumen dan BBE, KPK juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari salah satu tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta berbagai media penyimpanan data yang diduga memuat jejak komunikasi dan transaksi para pihak terkait.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Karim dan Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berasal dari internal DJP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari hasil pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai sekitar Rp75 miliar.
Namun, dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi kesepakatan tidak sah yang menurunkan kewajiban pajak tersebut menjadi “all in” Rp23 miliar.
“Dari nilai Rp23 miliar itu, sebesar Rp8 miliar diminta sebagai fee untuk saudara AGS dan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1).
PT Wanatiara Persada disebut keberatan dengan nilai fee tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar. Kesepakatan itu kemudian berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak terutang sebesar Rp15,7 miliar.
“Angka tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal. Akibatnya, potensi pendapatan negara berkurang secara signifikan,” tegas Asep.[*]
Sumber: CNNIndonesia





