JAKARTA | KLIKGENZ — Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari tangan rakyat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memantik perdebatan tajam. Di tengah dorongan sejumlah elite partai politik untuk mengubah sistem pilkada, kehendak publik justru bergerak ke arah sebaliknya: mempertahankan pemilihan langsung.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan penolakan publik yang sangat kuat terhadap pilkada lewat DPRD. Sebanyak 77,3 persen responden menghendaki pilkada tetap dilakukan secara langsung, sementara hanya 5,6 persen yang menyetujui pemilihan oleh DPRD. Menariknya, dukungan terhadap pilkada langsung juga datang dari pemilih partai-partai yang justru mengusulkan perubahan sistem.
Temuan ini menegaskan adanya jurang antara sikap elite politik dan aspirasi pemilih, sekaligus memperlihatkan bahwa pilkada langsung telah menjadi bagian penting dari kesadaran demokrasi publik pasca-Reformasi.
Alasan Efisiensi Dipertanyakan
Partai-partai pengusung pilkada tidak langsung—seperti PKB, Golkar, Gerindra, dan PAN—berargumen bahwa pilkada langsung menimbulkan biaya politik tinggi dan memicu maraknya politik uang. Mereka menilai pemilihan oleh DPRD lebih efisien serta dapat menekan praktik transaksional dalam pemilu.
Namun, argumen tersebut dipatahkan oleh banyak pengamat. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (KIPI) Jeirry Sumampow menilai, pilkada lewat DPRD justru berpotensi memindahkan politik uang dari ruang publik ke ruang elite, membuat praktik transaksional semakin tertutup dan sulit diawasi.
“Politik uang tidak hilang, hanya berubah bentuk. Setiap suara anggota DPRD justru bisa menjadi komoditas yang lebih mahal,” ujarnya.
Risiko Oligarki dan Melemahnya Akuntabilitas
Kekhawatiran yang sama disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman. Menurut dia, pilkada lewat DPRD akan menggerus demokrasi lokal karena kepala daerah lebih bertanggung jawab kepada partai dan DPRD, bukan kepada rakyat.
Dalam skema tersebut, legitimasi kepala daerah dinilai lebih lemah dan rentan ditekan oleh elite politik lokal maupun pusat. Akibatnya, kebijakan publik berpotensi lebih mencerminkan kompromi elite ketimbang kebutuhan masyarakat.
“Masalah mahalnya biaya politik bukan kesalahan sistem pilkada langsung, melainkan kegagalan partai politik dalam kaderisasi dan rekrutmen calon,” kata Herman.
PDI-P dan Partai Nonparlemen Melawan
Di tengah arus wacana perubahan, PDI Perjuangan tampil sebagai penolak paling tegas pilkada lewat DPRD. Partai berlambang banteng itu menegaskan bahwa demokrasi menempatkan rakyat sebagai subjek negara, sehingga hak memilih pemimpin secara langsung tidak boleh ditarik kembali.
Penolakan juga datang dari partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), seperti Partai Buruh, PPP, Hanura, Perindo, PBB, Partai Ummat, dan Berkarya. Mereka menilai persoalan politik uang seharusnya diselesaikan melalui penegakan hukum dan reformasi pendanaan politik, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat.
MK: Pilkada Bagian dari Rezim Pemilu
Di sisi konstitusional, Mahkamah Konstitusi (MK) justru memperkuat posisi pilkada langsung. Melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan 110/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu dan harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
MK juga menunjukkan ketegasan dalam memberantas politik uang dengan memerintahkan pemungutan suara ulang hingga mendiskualifikasi pasangan calon dalam sejumlah sengketa pilkada. Sikap ini mempertegas bahwa politik berbiaya tinggi bukan alasan konstitusional untuk menarik pilkada dari tangan rakyat.
Pertarungan Nilai Demokrasi
Sejumlah pengamat menilai, perdebatan pilkada bukan sekadar soal mekanisme pemilihan, melainkan pertarungan nilai antara efisiensi politik versi elite dan prinsip kedaulatan rakyat. Memaksakan perubahan sistem yang bertentangan dengan kehendak publik dikhawatirkan memicu instabilitas politik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap partai serta pemerintah.
Pengalaman masa lalu menunjukkan, pilkada lewat DPRD pernah menuai penolakan luas dan menjadi simbol kuat perlawanan publik terhadap oligarki politik. Menghidupkan kembali skema tersebut dinilai berisiko menjadi kemunduran demokrasi di tengah upaya memperkuat partisipasi politik warga.
Kesimpulan
Alih-alih mengubah sistem pilkada, publik dan para pakar menilai solusi utama terletak pada penguatan penegakan hukum, reformasi partai politik, transparansi pendanaan kampanye, serta pendidikan pemilih. Tanpa pembenahan di sektor-sektor tersebut, perubahan mekanisme pemilihan hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Di tengah suara rakyat yang begitu jelas, pertanyaan krusial kini mengemuka: akankah elite politik mendengar kehendak publik, atau justru melanggengkan kepentingannya sendiri? [*]


