YOGYAKARTA | KLIKGENZ – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih melalui DPRD kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik. Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Tunjung Sulaksono, S.IP., M.Si., menilai isu ini tidak sesederhana pilihan teknis elektoral, melainkan mencerminkan problem struktural demokrasi lokal di Indonesia.
Menurut Tunjung, wacana tersebut harus dibaca sebagai dua sinyal penting sekaligus. Di satu sisi, Pilkada langsung memang menyimpan persoalan serius, mulai dari mahalnya biaya politik hingga praktik politik uang. Namun di sisi lain, munculnya gagasan Pilkada lewat DPRD juga tidak lepas dari kalkulasi kepentingan partai politik.
“Pilkada langsung sering melahirkan kepala daerah dengan legitimasi publik yang kuat, tetapi justru sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya. Di situlah kepentingan elite mulai bermain,” ujar Tunjung dalam keterangan daring kepada tim Humas UMY, Sabtu (3/1).
Sah Secara Konstitusi, Tapi Dipertanyakan Secara Substantif
Secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih memiliki dasar hukum. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa menegaskan harus melalui pemilihan langsung.
Namun demikian, Tunjung mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari aspek legal-formal semata.
“Pemilihan oleh DPRD memang masih bisa diklaim sebagai perpanjangan kedaulatan rakyat. Tapi pertanyaan kuncinya, apakah rantai kedaulatan itu masih utuh atau justru terputus oleh transaksi elite politik?” tegasnya.
Arena Politik Bergeser ke Ruang Tertutup
Tunjung menilai perubahan mekanisme Pilkada akan berdampak besar pada pola kompetisi politik di daerah. Kontestasi yang sebelumnya berlangsung terbuka di ruang publik akan bergeser ke ruang-ruang tertutup dengan aktor yang jauh lebih terbatas.
“Pertarungan politik tidak lagi soal adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, tetapi berubah menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye kepada rakyat digantikan lobi ke fraksi-fraksi,” jelasnya.
Representasi Menyempit, Kandidat Independen Terancam
Dari sisi representasi politik, sistem pemilihan melalui DPRD dinilai berpotensi mempersempit akses figur non-elite. Kandidat independen dan tokoh dengan dukungan akar rumput yang kuat bisa tersingkir jika tidak mendapat restu elite partai.
“Keputusan politik akan semakin mengerucut pada lingkaran elite. Popularitas di masyarakat bisa kalah oleh kompromi internal partai,” kata Tunjung.
Tiga Risiko Besar Pilkada Tidak Langsung
Lebih jauh, Tunjung mengidentifikasi tiga risiko utama jika Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Pertama, menguatnya oligarki lokal, karena kekuasaan daerah ditentukan oleh jejaring elite dan kekuatan modal.
Kedua, melemahnya akuntabilitas kepala daerah, yang orientasi tanggung jawabnya lebih kepada DPRD daripada masyarakat.
Ketiga, politik uang tidak hilang, tetapi hanya berpindah arena.
“Bukan lagi membeli suara rakyat, tetapi membeli suara elite. Prosesnya lebih tertutup dan jauh lebih sulit diawasi,” paparnya.
Solusi Bukan Menghapus Pilkada Langsung
Menutup analisisnya, Tunjung menegaskan bahwa solusi atas problem Pilkada seharusnya tidak dimulai dengan menghapus pemilihan langsung. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan dari hulu sistem politik elektoral.
“Yang perlu dibenahi adalah rekrutmen kader partai, pendanaan politik, serta pengawasan pemilu. Menghapus Pilkada langsung justru berisiko menjadi jalan pintas yang mereduksi kualitas demokrasi lokal,” pungkasnya. [ umy ]


