INTERNASIONAL | KLKGENZ – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan sejumlah cabang organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir, Yordania, dan Lebanon sebagai kelompok teroris. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah eskalatif Washington dalam memperkuat tekanan terhadap aktor-aktor yang dianggap berseberangan dengan kepentingan Israel di kawasan Timur Tengah.
Keputusan tersebut diumumkan Selasa (13/1/2026) waktu setempat, sebagai tindak lanjut dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menginstruksikan jajarannya untuk menyusun daftar hitam organisasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kelompok militan.
Departemen Keuangan AS secara resmi melabeli Ikhwanul Muslimin cabang Mesir dan Yordania sebagai Specially Designated Global Terrorist (SDGT). Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS memberikan status yang lebih berat kepada cabang Lebanon dengan menetapkannya sebagai Foreign Terrorist Organization (FTO).
Status FTO memungkinkan pemerintah AS mengambil langkah hukum lebih luas, termasuk pembatasan perjalanan, pembekuan aset, serta kriminalisasi dukungan finansial maupun logistik.
Pemerintahan Trump menuding organisasi-organisasi tersebut memberikan dukungan kepada Hamas serta menjalankan aktivitas yang dianggap merugikan kepentingan Israel di Timur Tengah.
“Cabang-cabang Ikhwanul Muslimin menyamar sebagai organisasi sipil yang sah, padahal secara aktif dan terbuka mendukung kelompok teroris seperti Hamas,” tulis Departemen Keuangan AS dalam pernyataan resminya yang dikutip Al Jazeera.
Dengan penetapan ini, siapa pun di wilayah AS yang terbukti memberikan dukungan material kepada organisasi tersebut dapat dijerat pidana. Pemerintah AS juga menjatuhkan sanksi ekonomi ketat guna memutus aliran pendanaan. Khusus cabang Lebanon, seluruh anggotanya dilarang memasuki wilayah Amerika Serikat.
Langkah ini menuai penolakan keras dari Ikhwanul Muslimin Mesir. Salah Abdel Haq, pejabat pemimpin umum organisasi tersebut, menyebut penetapan AS tidak berdasar dan sarat kepentingan politik.
“Keputusan ini tidak didukung bukti kredibel. Ini mencerminkan tekanan luar negeri dari Uni Emirat Arab dan Israel, bukan penilaian objektif atas kepentingan nasional AS,” ujarnya kepada Al Jazeera.
Ikhwanul Muslimin diketahui berdiri sejak 1928, didirikan oleh Hassan Al Banna di Mesir, dan memiliki jaringan politik serta sosial di berbagai negara Timur Tengah. Di Yordania, sayap politik organisasi ini bahkan meraih 31 kursi parlemen pada Pemilu 2024, meski kemudian dilarang pemerintah setempat pada 2025 dengan tuduhan perencanaan sabotase.
Mesir, yang telah melarang Ikhwanul Muslimin sejak kudeta militer 2013, justru menyambut positif keputusan AS. Kementerian Luar Negeri Mesir menyebut langkah tersebut penting untuk menekan penyebaran ideologi ekstremisme.
“Ini merupakan langkah krusial dalam menghadapi ideologi ekstremis yang mengancam stabilitas kawasan,” kata pernyataan resmi Kemenlu Mesir.
Sebaliknya, kelompok Al Jamaa Al Islamiya di Lebanon menegaskan bahwa mereka adalah partai politik sah yang beroperasi sesuai hukum nasional Lebanon. Mereka menuding kebijakan AS bermotif politik dan berpihak pada Israel.
Di dalam negeri AS, kebijakan Trump juga memicu kontroversi. Gubernur Partai Republik di Texas dan Florida menetapkan Council on American-Islamic Relations (CAIR) sebagai organisasi teroris dengan alasan afiliasi ideologis.
CAIR membantah keras tuduhan tersebut dan menempuh jalur hukum.
“Kami telah mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik dan tindakan diskriminatif oleh pemerintah negara bagian,” tegas pernyataan resmi CAIR. [CNBC]


