TANJAB TIMUR – Perilaku tidak patut yang mencederai nilai etika pendidikan terjadi di lingkungan SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sejumlah siswa dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap seorang guru berinisial AS, sebuah tindakan yang menuai keprihatinan dan menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Aparat kepolisian dari Polsek Berbak langsung turun tangan untuk menengahi dan mencegah situasi berkembang lebih jauh.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa perkara telah ditangani pihak kepolisian.
“Masalah ini sudah ditangani oleh Polsek Berbak,” ujar AKBP Ade Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat seorang siswa memanggil gurunya dengan sebutan yang tidak sopan. Guru AS kemudian menegur dengan cara menampar siswa tersebut, yang justru memicu emosi.
Upaya mediasi awal sempat dilakukan di ruang kantor sekolah, namun situasi berubah tidak kondusif. Siswa yang merasa tersinggung kemudian mengajak beberapa temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap guru tersebut.
Dalam kondisi tertekan, guru AS sempat mengambil sebilah arit dari gudang sekolah dan mengacungkannya ke arah siswa. Aksi tersebut sontak membuat pihak sekolah menghubungi kepolisian.
“Pihak SMKN 3 Berbak menghubungi Polsek Berbak, selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seluruh pihak ke Polsek,” jelas AKBP Ade Chandra.
Peristiwa ini akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang digelar Rabu (14/1/2026) pukul 13.00 WIB di SMKN 3 Tanjab Timur, dengan melibatkan Kapolsek Berbak, Camat Berbak, pihak sekolah, serta unsur terkait lainnya.
Hasil mediasi menyepakati bahwa para siswa membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan serta berjanji menjaga sikap dan etika terhadap guru.
Sementara itu, guru AS yang diwakili Ketua Komite Sekolah Suwandi mengajukan permohonan mutasi pindah tugas, yang akan diteruskan oleh kepala sekolah dan komite ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh siswa bahwa kekerasan, pengeroyokan, dan sikap tidak hormat terhadap guru tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, berdialog, dan menyelesaikan masalah secara bermartabat.[*]
Sumber; jambiindependent





