JAKARTA | KLIKGENZ – Upaya negara melawan kejahatan penipuan digital semakin diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menjalin kerja sama strategis guna mempercepat penanganan laporan penipuan (scam) dan pengembalian dana korban.
Kolaborasi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang ditandatangani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, serta disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan kini lebih mudah melapor ke kepolisian secara terintegrasi melalui sistem IASC. Laporan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penelusuran serta pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi konsumen serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku penipuan,” ujar Friderica Widyasari Dewi.
Tak hanya soal pelaporan, PKS ini juga mencakup penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, serta penggunaan sarana dan prasarana bersama guna mempercepat proses hukum.
Langkah ini diambil menyusul lonjakan signifikan kasus penipuan digital di Indonesia, yang umumnya memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer bank, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga aset kripto. Seiring kemajuan teknologi, modus kejahatan pun semakin kompleks dan lintas platform.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri, sebagai pusat koordinasi nasional penanganan penipuan sektor keuangan.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat pengembalian dana korban dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap langkah pemerintah dalam memberantas kejahatan keuangan.
OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan investasi bodong dan pinjaman online ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].





