OGAN ILIR | KLIKGENZ — Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Ogan Ilir resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SK, Kepala Dusun Desa Seri Kembang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, serta HT, Ketua Karang Taruna desa setempat.
“Benar, sejak 14 Januari 2026 kami telah menetapkan dua tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, Senin (19/1).
Mukhlis menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.
“Untuk sementara belum ditahan karena yang bersangkutan masih kooperatif. Namun dalam waktu dekat akan kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik telah memeriksa belasan saksi sejak laporan kasus ini masuk pada September 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang pada 29 Agustus 2025 dini hari. Saat itu, korban KKN bersama sembilan mahasiswa lainnya.
Sebelum kejadian, para mahasiswa menggelar rapat terkait persiapan acara penutupan KKN yang turut dihadiri kedua tersangka. Usai rapat, korban kembali ke kamar untuk beristirahat.
Tak lama berselang, tersangka HT diduga masuk ke kamar korban tanpa izin dan langsung mengunci pintu dari dalam. HT kemudian memeluk korban dari belakang dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan.
Namun situasi justru memburuk. Tersangka SK disebut ikut masuk dan melakukan tindakan pelecehan, bahkan menahan kunci kamar agar korban tidak bisa keluar. Kedua tersangka diduga tertawa saat korban menangis dan ketakutan.
Korban akhirnya berhasil keluar dari kamar setelah diselamatkan oleh rekan sesama mahasiswa KKN. [*]
Sumber; merdeka







