III Koto Aur Malintang | KlikGenZ — Bamus Nagari III Koto Aur Malintang menggelar musyawarah awal rencana pemekaran nagari tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wali Nagari III Koto Aur Malintang. Musyawarah ini dihadiri oleh Camat IV Koto Aur Malintang beserta perwakilan, PJ Wali Nagari III Koto Aur Malintang, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, serta tokoh masyarakat setempat.
Musyawarah ini menjadi langkah awal dalam merumuskan rencana pemekaran nagari yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan dan memperkuat identitas wilayah nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua Bamus Nagari III Koto Aur Malintang, Edi Yasmahadi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran nagari. Di antaranya adalah jumlah minimal kartu keluarga (KK) serta kejelasan peta wilayah yang akan dimekarkan.
“Pemekaran ini dilakukan semata-mata untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Namun, pemekaran hanya bisa dilaksanakan jika ada kesepakatan bersama seluruh unsur masyarakat, termasuk penentuan nama nagari, dan pemekaran tidak ada kaitannya mengganggu adat dan istiadat setempat,” ujar Edi.
Ia juga menekankan bahwa pemekaran bukanlah upaya memisahkan nilai adat atau budaya, melainkan memperkuat pelayanan publik agar lebih efisien dan merata.
Sementara itu, PJ Wali Nagari III Koto Aur Malintang, Mitra Susanto, menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman masih membuka ruang bagi pelaksanaan pemekaran nagari selama seluruh syarat dan ketentuan dapat dipenuhi.
“Salah satu syarat utama pemekaran adalah jumlah minimal 800 KK. Pemerintah nagari pada prinsipnya sangat mendukung rencana ini, namun kesiapan masyarakat menjadi faktor paling penting. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bamus untuk memusyawarahkan secara bersama,” jelasnya.
Dukungan juga disampaikan oleh Eri Sumarlin, perwakilan Camat IV Koto Aur Malintang. Ia menyatakan bahwa wacana pemekaran ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas nagari.
“Setiap pejabat kabupaten yang datang ke wilayah ini selalu menyebut Aur Malintang. Maka, identitas sebagai nagari perlu terus diperkuat agar memiliki posisi yang jelas dalam pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Pandangan kritis turut disampaikan oleh tokoh masyarakat Ardian Salmi. Ia menilai bahwa pembahasan awal seharusnya difokuskan pada penentuan korong yang akan dimekarkan sebelum masuk pada pembahasan nama nagari baru.
“Yang paling penting dibahas terlebih dahulu adalah korong mana saja yang masuk wilayah pemekaran. Setelah itu barulah kita membicarakan nama nagari,” tegasnya.
Dari hasil musyawarah perdana tersebut, disepakati pembagian wilayah pemekaran sebagai berikut:
Wilayah Nagari Pemekaran Batu Basa:
Korong Kampuang Pinang: 364 KK
Korong Kampuang Koto Kaciak: 319 KK
Korong Kampuang Jambu: 206 KK
Total: 889 KK
Sementara wilayah Nagari III Koto Aur Malintang meliputi:
Korong Kampuang Padang: 422 KK
Korong Kampuang Surau: 136 KK
Korong Kampuang Baringin: 259 KK
Total: 817 KK
Meski secara administratif syarat jumlah KK telah terpenuhi, pelaksanaan pemekaran ini diakui tidak mudah. Salah satu tantangan utama adalah mengingat dalam regulasi daerah belum tersedia alokasi khusus untuk kegiatan pemekaran nagari. Anggaran nagari hanya dapat digunakan untuk pembuatan peta wilayah pemekaran.
Untuk itu, ke depan direncanakan akan dilakukan beberapa kali musyawarah lanjutan dengan mengedepankan kesepakatan bersama, swadaya masyarakat, serta koordinasi dengan para perantau sebagai bentuk dukungan terhadap rencana pemekaran nagari tersebut.
Musyawarah ini menjadi tonggak awal dalam perjalanan panjang pemekaran Nagari III Koto Aur Malintang, dengan harapan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat. [*]







