Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, 8 Beroperasi di Sumatra Barat

Diduga Picu Banjir dan Longsor Maut, Pemerintah Tegas Tertibkan PBPH dan Perkebunan Bermasalah

Foto Istimewa

JAKARTA | KLIKGENZ – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah keras terhadap perusakan lingkungan dengan mencabut izin pemanfaatan hutan (PBPH) 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan ekologis serius di Pulau Sumatra.

Dari jumlah tersebut, delapan perusahaan beroperasi di Sumatra Barat (Sumbar). Aktivitas mereka diduga kuat menjadi salah satu pemicu banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025 lalu—bencana yang menelan lebih dari seribu korban jiwa.

Kebijakan pencabutan izin ini diputuskan langsung Presiden Prabowo dalam rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, dan diumumkan ke publik keesokan harinya.

“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

8 Perusahaan di Sumatra Barat Dicabut Izinnya

Berikut perusahaan yang izinnya dicabut di wilayah Sumatra Barat:

A. 6 Perusahaan PBPH Kehutanan

  1. PT Minas Pagai Lumber

  2. PT Biomass Andalan Energi

  3. PT Bukit Raya Mudisa

  4. PT Dhara Silva Lestari

  5. PT Sukses Jaya Wood

  6. PT Salaki Summa Sejahtera

B. 2 Badan Usaha Non-Kehutanan

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Perkebunan)

  2. PT Inang Sari (IUP Perkebunan)

Secara nasional, 28 perusahaan tersebut menguasai lahan lebih dari 1 juta hektare, terdiri dari 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan di sektor tambang dan perkebunan.

Satgas PKH Jadi Ujung Tombak Penertiban

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan dukungan penuh kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai garda terdepan penegakan hukum kehutanan.

Dalam acara penyerahan dana hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025, Satgas PKH berhasil menyetorkan Rp6,6 triliun ke kas negara.

Dana tersebut berasal dari:

  • Rp2,3 triliun denda administratif dari 20 perusahaan sawit

  • 1 perusahaan tambang nikel

Prabowo menyebut dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah serta membangun hunian tetap bagi korban banjir di Sumatra.

Tak hanya itu, Satgas PKH juga diklaim berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas 4 juta hektare, sekaligus memulihkan kerugian negara akibat eksploitasi ilegal.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal masa depan lingkungan dan keselamatan rakyat,” tegas Prabowo dalam pernyataannya.