News  

Batas RI–Malaysia Bergeser di Pulau Sebatik, Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Tetap Aman

Perubahan garis batas berdampak teknis pada lahan desa di Nunukan, pemerintah jamin hak warga dan relokasi

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

KALIMANTAN UTARA | KLIKGENZ – Pemerintah menegaskan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga meski terjadi pergeseran garis batas darat Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Perubahan tersebut merupakan hasil kesepakatan teknis kedua negara dalam penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah berlangsung puluhan tahun.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan, penyesuaian batas wilayah merupakan bagian dari kesepakatan dalam forum Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee pada persidangan ke-45.

“Hasil MoU OBP Pulau Sebatik mencakup sekitar 23 kilometer segmen. Ada wilayah Indonesia yang berkurang, namun juga ada wilayah yang bertambah,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, dampak perubahan batas negara menyentuh sekitar 3,6 hektare lahan desa. Namun, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah menetapkan zona penyangga (buffer zone) selebar 10 meter di wilayah terdampak.

“Dengan penetapan buffer zone, terdapat tambahan sekitar 2,4 hektare yang masuk wilayah Malaysia. Total lahan Indonesia yang terdampak sekitar 6,1 hektare,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan hak-hak warga negara Indonesia (WNI) tetap dilindungi. Sejumlah warga terdampak akan difasilitasi melalui skema relokasi yang saat ini masih dalam proses verifikasi.

Data sementara mencatat terdapat 19 pemegang sertifikat, satu pemilik dokumen lain, 26 dokumen desa, serta lima akta di bawah tangan. BNPP bersama pemerintah daerah terus melakukan identifikasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman menambahkan, dari tiga OBP yang disepakati di Pulau Sebatik, dua berada di titik patok B-2700 dan B-3000 di kawasan Simantipal.

“Kesepakatan ini justru mengembalikan sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik ke Indonesia,” tegas Makhruzi.

Selain di Sebatik, masih terdapat empat segmen OBP lain di Kalimantan Barat yang tengah dirundingkan, yakni D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum, yang saat ini berada pada tahap survei lapangan serta penyusunan SOP dan TOR.

Di Kabupaten Nunukan sendiri, terdapat tiga desa yang sebagian wilayah administratifnya terdampak perubahan batas, yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Namun, pemerintah mengusulkan sekitar 5.207 hektare kawasan perbatasan untuk dikembangkan sebagai free trade zone, termasuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Hasil survei bersama Indonesia–Malaysia sejak 2019 telah menetapkan batas darat secara definitif. Dari kesepakatan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan wilayah 127,3 hektare, sementara Malaysia memperoleh 4,9 hektare. Pilar batas negara juga telah dibangun di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah.

Sementara itu, Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa penyelesaian OBP tidak didasarkan pada prinsip kompensasi wilayah. Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia, Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, menyatakan seluruh proses dilakukan secara harmonis dengan mengacu pada hukum internasional dan perjanjian batas tahun 1891, 1915, dan 1928.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.

“Disebut desa, tetapi tidak berpenduduk. Ini persoalan teknis akibat perubahan alam seperti pelebaran sungai atau kontur tanah,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Ia menegaskan, dari ratusan titik sengketa perbatasan Indonesia, hampir 90 persen telah diselesaikan, dan kawasan perbatasan tetap menjadi prioritas nasional sebagai etalase negara. [ RM.id]