SUMBAR | KLIKGENZ – Sebanyak 301 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatra Barat resmi disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan tersebut ternyata telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sejak Maret 2025 lalu.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil dari proses panjang dan tidak diberikan secara otomatis.
“Usulan WPR ini telah kami ajukan sejak Maret 2025 dan melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Helmi.
497 Blok Diusulkan, 301 Disetujui
Helmi menjelaskan, Pemprov Sumbar awalnya mengusulkan 497 blok WPR kepada Kementerian ESDM. Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi serta kajian teknis oleh tim Kementerian, hanya 301 blok yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah proses verifikasi dan kajian teknis, yang disetujui sebanyak 301 blok,” katanya.
Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) WPR dari Kementerian ESDM direncanakan akan diterbitkan pada akhir Januari 2026.
Sosialisasi ke Sembilan Kabupaten
Seiring dengan persetujuan tersebut, Dinas ESDM Sumbar akan segera turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Pada tahap awal, sosialisasi akan difokuskan di enam kabupaten, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung.
Selanjutnya, sosialisasi akan dilanjutkan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Tanah Datar.
Warga Bisa Ajukan IPR
Dengan ditetapkannya WPR, masyarakat kini memiliki peluang untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik secara perorangan maupun melalui koperasi.
“Pengajuan izin dapat dilakukan melalui sistem OSS Risk-Based Approach,” jelas Helmi.
Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan dokumen lingkungan.
Untuk luasan wilayah, koperasi dapat memperoleh izin maksimal 10 hektare, sementara perorangan maksimal 5 hektare. [*]







