Perumda Tirta Anai Gandeng Kejari Pariaman, Perkuat Tata Kelola dan Pendampingan Hukum

MoU strategis fokus Good Corporate Governance dan penanganan hukum Perdata serta Tata Usaha Negara

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Anai, Aznil Mardin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran dan jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Pariaman usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Padang Pariaman.(ist)

PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ –
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sosialisasi, koordinasi strategis, serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung antara Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Anai, Aznil Mardin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran, didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Pariaman. Selasa, (27/1/2026)

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Anai, Aznil Mardin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Fokus utama kolaborasi ini adalah penguatan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus pendampingan hukum untuk mendukung kelancaran operasional serta pelayanan prima bagi masyarakat,” ujar Aznil.

Menurutnya, MoU ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata Perumda Tirta Anai dalam menjunjung tinggi integritas, kepatuhan hukum, dan profesionalisme sebagai badan usaha milik daerah.

“Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami melangkah lebih percaya diri untuk menghadirkan solusi air bersih yang berkelanjutan dan berkualitas bagi masyarakat Padang Pariaman,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara memiliki fungsi strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada badan usaha milik daerah.

“Kejaksaan Negeri Pariaman berkomitmen mendukung Perumda Air Minum Tirta Anai dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset, kontrak kerja sama, dan kebijakan perusahaan,” jelas Anggia Yusran.

Ia menegaskan, pendampingan hukum ini bertujuan mencegah potensi risiko hukum sejak dini sekaligus memastikan setiap kebijakan dan langkah manajerial Perumda Tirta Anai berada dalam koridor hukum yang benar.

“Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan perusahaan daerah yang taat hukum, berintegritas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kerja sama ini, Perumda Air Minum Tirta Anai dan Kejaksaan Negeri Pariaman menegaskan komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan daerah yang sehat, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkelanjutan. [*]