PESISIR SELATAN | KLIKGENZ — Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, menilai pemilihan wali nagari secara langsung sudah saatnya dievaluasi. Selain menyerap anggaran, mekanisme tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tingkat nagari.
Karena itu, LKAAM mendorong agar pemilihan wali nagari dikembalikan pada mekanisme adat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN), sebagaimana praktik yang berlaku di Minangkabau pada masa lalu.
Pandangan tersebut disampaikan Fauzi Bahar saat pengukuhan pengurus LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, Selasa (27/1/2026).
Menurut Fauzi, sistem pemilihan berbasis adat lebih efisien, minim gesekan politik, dan mampu menjaga kohesi sosial masyarakat nagari. Ia menyebut, pemilihan langsung sering meninggalkan persoalan lanjutan karena adanya pihak yang merasa kalah dalam kontestasi.
“Kalau dipilih melalui kerapatan adat, tidak ada yang kalah dan menang. Semua adalah bagian dari keputusan bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wali nagari yang lahir dari musyawarah niniak mamak memiliki legitimasi sosial yang kuat karena didukung oleh seluruh unsur adat dan masyarakat. Hal ini, kata dia, berbeda dengan pemilihan langsung yang cenderung menempatkan wali nagari sebagai figur politik.
Fauzi mencontohkan pengalaman masa lalu, ketika wali nagari tidak hanya berfungsi sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga tokoh panutan dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
“Dulu wali nagari itu figur pemersatu. Bahkan, ketika tidak ada khatib di masjid, wali nagari bisa langsung menjadi khatib Jumat. Ini menunjukkan kualitas kepemimpinan yang lahir dari proses adat,” katanya.
Dalam konsep yang ditawarkan LKAAM, pemilihan wali nagari melalui KAN dilakukan dengan sistem representasi. Setiap suku di nagari memiliki satu suara, yang dilengkapi dengan unsur bundo kanduang, pemuda, perwakilan pemerintah daerah, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Model ini sederhana, tidak membutuhkan biaya besar, tidak ada kampanye, dan lebih cepat. Dari sisi tata kelola, ini jauh lebih efisien,” jelas Fauzi.
Lebih jauh, ia mendorong Kabupaten Pesisir Selatan menjadi daerah percontohan penerapan sistem tersebut. Fauzi berharap pemerintah daerah berani mengambil langkah kebijakan melalui regulasi daerah, baik peraturan daerah maupun peraturan bupati.
“Kalau berhasil, ini bisa menjadi model nasional bagaimana nilai adat bersinergi dengan tata kelola pemerintahan modern,” pungkasnya. [*]







