KAB. NGAWI | KLIKGENZ — Pemerintah Kabupaten Ngawi menyiapkan langkah strategis menghadapi pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 dengan memperkuat kapasitas aparatur pengadaan barang dan jasa. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penguatan pemahaman regulasi yang digelar selama tiga hari di Yogyakarta.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin hingga Rabu, 26–28 Januari 2026, di Hotel Abadi Yogyakarta itu diikuti oleh lintas unsur pengelola keuangan dan pengadaan di lingkungan Pemkab Ngawi. Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto.
Dalam sambutannya, Sekda Sodiq menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pengadaan merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas belanja daerah agar seluruh program pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Pengadaan harus menyesuaikan regulasi sekaligus menjaga kualitas belanja daerah demi kemanfaatan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Ngawi, Rachmat Fitrianto, menilai keseragaman pemahaman regulasi menjadi kunci agar seluruh tahapan pengadaan Tahun 2026 berjalan efektif, tertib administrasi, dan minim risiko hukum.
“Kesamaan persepsi menjadi kunci agar pengadaan lebih efisien dan tertib administrasi,” jelas Rachmat.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Dr. H. Fahrurrazy, M.Si, selaku Advisor Ahli Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Ketua DPD IAPI Jawa Barat, menekankan pentingnya kesiapan sejak tahap awal perencanaan.
Menurutnya, penetapan personel, pematangan dokumen pengadaan, percepatan proses pemilihan penyedia, hingga penyusunan kontrak yang ideal sangat menentukan efektivitas serta manfaat hasil pengadaan.
“Perencanaan yang matang akan berdampak langsung pada kualitas hasil pengadaan dan pelayanan publik,” paparnya.
Peserta bimtek ini terdiri dari pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran seluruh organisasi perangkat daerah, aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP), serta kelompok kerja pemilihan dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Ngawi.
Materi utama yang dibahas mencakup tugas dan kewenangan para pihak dalam pengelolaan keuangan daerah serta pengadaan barang dan jasa guna memperkuat sinergi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
Pembahasan juga mengulas peran pelaku pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga penyedia dan penyelenggara swakelola.
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait tambahan tugas dan kewenangan pengguna anggaran berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya terkait penyesuaian prosedur, metode, dan bentuk kontrak pengadaan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap seluruh perangkat daerah mampu menerapkan pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, dan selaras dengan arah pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. [*]







