JAKARTA | KLIKGENZ – Mabes Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto, menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya menghentikan aksi penjambretan terhadap istrinya, yang berujung meninggalnya dua pelaku.
Penonaktifan tersebut didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap proses penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025 lalu.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa audit yang dilaksanakan pada 26 Januari 2026 menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Kondisi itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra institusi Polri.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, langkah penonaktifan dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini bertujuan menjaga integritas proses pemeriksaan lanjutan agar tidak terjadi konflik kepentingan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang memicu polemik publik tersebut terjadi pada April 2025. Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya menggunakan mobil. Dalam proses pengejaran, sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan kedua penjambret meninggal dunia.
Namun, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian menuai kritik luas dari publik. [*viva.co.id]







