JAKARTA | KLIKGENZ – Fenomena perpindahan keyakinan atau murtad administratif kini menjadi sorotan tajam di sejumlah negara yang menerapkan sistem pajak keagamaan (church tax). Menariknya, gelombang ini bukan didorong oleh faktor teologis, melainkan alasan ekonomi: menghindari kewajiban pajak yang dipotong langsung dari penghasilan.
Swiss menjadi salah satu contoh paling mencolok. Negara Eropa tersebut dikenal memiliki sistem pajak gereja yang relatif tinggi dibanding negara lain. Warga yang tercatat sebagai anggota gereja resmi diwajibkan membayar pajak dengan besaran antara 1 hingga 3 persen, tergantung kanton atau provinsi tempat tinggal.
Satu-satunya cara untuk terbebas dari pungutan tersebut adalah dengan keluar secara resmi dari keanggotaan gereja. Konsekuensinya, status keagamaan seseorang juga ikut berubah dalam administrasi negara.
Laporan media lokal Le News mencatat, pada 2023 sebanyak 67.497 orang meninggalkan Gereja Katolik di Swiss, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, sekitar 39.517 orang keluar dari gereja Protestan pada periode yang sama. Totalnya, hampir 100 ribu warga Swiss resmi meninggalkan gereja hanya dalam satu tahun.
Data Institut Sosiologi Pastoral Swiss (SPI) menunjukkan, tingkat tertinggi warga yang keluar dari gereja terjadi di kanton Basel-Stadt, dengan persentase mencapai 4,5 persen. Wilayah di Swiss utara ini memiliki mekanisme administratif yang relatif mudah untuk menghentikan keanggotaan gereja, sekaligus menghentikan kewajiban membayar pajak gereja.
Meski data resmi tidak selalu mencantumkan alasan spesifik seseorang keluar dari gereja, laporan Religion Watch menunjukkan korelasi kuat antara penerapan pajak gereja dan tingginya angka eksodus jemaat. Di wilayah dengan sistem pajak keagamaan aktif, tingkat warga yang meninggalkan gereja tercatat lebih tinggi.
Selain faktor ekonomi, tren sekularisme, krisis kepercayaan terhadap institusi keagamaan, hingga skandal yang melibatkan rumah ibadah turut mempercepat pergeseran ini.
Survei demografis juga memperkuat gambaran perubahan lanskap keagamaan Swiss. Pada 2022, sekitar 34 persen penduduk Swiss mengidentifikasi diri sebagai ateis. Angka tersebut menandakan bahwa sebagian masyarakat benar-benar melepaskan diri dari agama, bukan semata-mata untuk menghindari pajak.
Fenomena ini menjadi perbincangan global, termasuk bagi negara-negara yang tidak menerapkan pajak agama seperti Indonesia. Para pengamat menilai, kasus Swiss memperlihatkan bagaimana kebijakan fiskal dapat berdampak langsung pada identitas keagamaan warga, sekaligus memunculkan debat baru tentang batas relasi antara negara dan agama di era modern. [*]







