Harga Emas Antam Anjlok Rp260 Ribu Hari Ini, Koreksi Terdalam dalam Dua Tahun

Harga emas Antam Sabtu 31 Januari 2026 turun ke Rp2,86 juta per gram, buyback ikut melemah tajam

Redaksi
Foto: Robert Lens/Pexels

JAKARTA | KLIKGENZ — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau emas Antam mengalami kejatuhan tajam pada perdagangan Sabtu, 31 Januari 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp260.000 per gram menjadi Rp2.860.000 per gram.

Penurunan ini bukan sekadar koreksi biasa. Aksi jual besar-besaran tersebut menyeret harga emas Antam ke level terendah sejak 22 Januari 2026, sekaligus mencatatkan penurunan harian terdalam dalam dua tahun terakhir.

Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) juga ikut tertekan. Nilai buyback emas Antam hari ini berada di Rp2.654.000 per gram, melemah Rp285.000 dari posisi sebelumnya Rp2.939.000 per gram.

Besarnya koreksi kali ini melampaui rekor sebelumnya pada 22 Oktober 2025, ketika harga emas anjlok Rp177.000 dalam sehari. Kondisi ini memicu spekulasi pelaku pasar terkait arah pergerakan emas domestik di awal 2026.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Sabtu, 31 Januari 2026 :

0,5 gram: Rp1.480.000

1 gram: Rp2.860.000

2 gram: Rp5.660.000

3 gram: Rp8.465.000

5 gram: Rp14.075.000

10 gram: Rp28.095.000

25 gram: Rp70.112.000

50 gram: Rp140.145.000

100 gram: Rp280.212.000

250 gram: Rp700.265.000

500 gram: Rp1.400.320.000

1.000 gram: Rp2.800.600.000

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan. Penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif:

0,45 persen bagi pembeli ber-NPWP

0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas Antam disertai bukti potong pajak resmi.

Sumber: Tempo