Tambang Emas Ilegal Disorot DPR, Transaksi Gelap Nyaris Rp1.000 Triliun Terungkap

Hinca Pandjaitan Ungkap Tambang Emas Ilegal Berubah Jadi Ekosistem Keuangan Bayangan

Redaksi
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dalam rapat kerja dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (ANTARA/HO-DPR RI)

Tambang emas ilegal bukan sekadar kejahatan lingkungan, tapi telah menjelma menjadi ekosistem keuangan gelap bernilai hampir Rp1.000 triliun yang mengancam sistem perbankan dan tata niaga emas nasional.

JAKARTA | KLIKGENZ – Praktik tambang emas ilegal di Indonesia diduga telah berkembang menjadi jaringan keuangan bayangan berskala raksasa. Nilai transaksinya melonjak drastis hingga menembus Rp992 triliun, jauh melampaui estimasi sebelumnya yang berada di kisaran Rp339 triliun.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai lonjakan fantastis tersebut menjadi sinyal keras bahwa tambang emas ilegal tidak pernah benar-benar diberantas. Sebaliknya, aktivitas ini justru tumbuh semakin terorganisasi dan terintegrasi lintas wilayah.

“Ini bukan soal hilang atau tidak. Faktanya, nilainya justru melonjak hampir tiga kali lipat. Artinya, jejaring ini hidup, berkembang, dan makin solid,” ujar Hinca dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

Menurut Hinca, PPATK telah mengidentifikasi sedikitnya Rp185 triliun dana yang bergerak dalam satu jejaring transaksi tambang emas ilegal. Dana tersebut mengalir ke rekening para pemain besar, melintasi pulau, hingga terkoneksi dengan pusat pengolahan dan perdagangan emas di Jawa serta kota-kota besar lainnya.

Tak berhenti di dalam negeri, aliran dana dan emas ilegal itu bahkan diduga berujung ke luar negeri melalui skema ekspor, memanfaatkan celah pengawasan dan legalitas perdagangan emas.

Di sisi lain, Hinca menyoroti ironi besar sektor emas nasional. Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 10 produsen emas terbesar dunia dengan cadangan mencapai sekitar 3.600 metrik ton. Namun produksi emas domestik justru menunjukkan tren stagnan dan fluktuatif.

Pada 2023, produksi emas nasional hanya mencapai sekitar 83 ton, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, PT Antam disebut hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun dari tambang sendiri, sementara penjualan logam mulia mencapai 43–44 ton.

“Lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di titik inilah peran intelijen keuangan menjadi krusial untuk menelusuri asal-usul emas tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, Hinca menilai tambang emas ilegal kini telah membentuk ekosistem gelap yang nyaris sempurna—mulai dari wilayah konsesi ilegal, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga sistem rekening perbankan.

Ia pun mempertanyakan fungsi rekening-rekening tersebut, apakah sekadar penampung hasil kejahatan atau justru berperan sebagai “bank bayangan” yang membiayai aktivitas ilegal lain.

“Ini bukan pelengkap penderita. Ini adalah pembuka kotak Pandora. Karena itu, temuan PPATK harus didorong sampai ke tahap penyidikan dan penegakan hukum,” tandas Hinca. [*]