Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Keppres Nomor 42 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Cuti Bersama ASN 2026 Total 7 Hari

Redaksi
Foto ilustrasi : AI

JAKARTA | KLIKGENZ — Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2026.

Dalam diktum KESATU Keppres, pemerintah menetapkan 7 hari cuti bersama ASN yang tersebar pada momentum hari besar keagamaan nasional. Adapun jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

Jumat, Senin, Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Pemerintah menegaskan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Hal tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Keppres yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, ASN yang karena tuntutan jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama, akan mendapatkan penambahan cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres Nomor 42 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2025, dan menjadi dasar resmi pengaturan kalender kerja ASN sepanjang tahun 2026. [*]