PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ — Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman umat Islam dalam menunaikan kewajiban ibadah tahunan. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah lintas lembaga yang difasilitasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Pariaman.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat bersama yang digelar di Kantor BAZNAS Padang Pariaman, melibatkan unsur Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Kantor Kementerian Agama, serta MUI Kabupaten Padang Pariaman. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan memastikan penetapan zakat fitrah relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan harga pangan terkini.
Dalam keputusan tersebut, MUI Padang Pariaman menetapkan tiga kategori zakat fitrah berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Untuk beras standar ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, beras medium Rp45.000 per jiwa, dan beras premium Rp50.000 per jiwa.
Klasifikasi ini dinilai lebih adaptif dan mencerminkan prinsip keadilan sosial dalam Islam, seiring fluktuasi harga beras di pasaran. Dengan skema tersebut, masyarakat diberikan keleluasaan menunaikan zakat fitrah sesuai tingkat konsumsi tanpa menghilangkan nilai ibadah dan solidaritas sosial.
Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa, S.Kom, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadikan fatwa MUI tersebut sebagai rujukan resmi dalam proses penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah tahun ini.
“Fatwa MUI ini menjadi dasar kuat bagi BAZNAS dalam mengelola zakat fitrah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan syariat,” kata Defriadi.
Ia berharap, dengan adanya kepastian regulasi ini, pengelolaan zakat fitrah di Padang Pariaman dapat semakin optimal serta memberikan manfaat nyata bagi para mustahik, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. (Rls-Baznas)






