News  

Ombudsman Lampung Serahkan Penilaian Pelayanan Publik 2025, Suara Masyarakat Jadi Indikator Utama

Penilaian Public Service 2025 di Lampung Difokuskan pada Pengalaman Warga, bukan Hanya Administrasi

BANDAR LAMPUNG | KLIKGENZ — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung akan menyerahkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 kepada kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal pada Senin, 9 Februari 2026. Penyerahan laporan dijadwalkan berlangsung di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penilaian Ombudsman 2025 tidak hanya mengukur aspek tata kelola internal birokrasi, tetapi menempatkan pengalaman dan persepsi masyarakat sebagai indikator utama kualitas layanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa penilaian kali ini menggali langsung suara masyarakat terkait pelayanan yang mereka terima, mulai dari kecepatan layanan, kemudahan prosedur, keterjangkauan persyaratan, transparansi biaya, hingga kesesuaian produk layanan.

“Penilaian ini ingin melihat apakah pelayanan publik yang secara administratif dinilai baik, benar-benar dirasakan baik oleh masyarakat. Dari sini akan terlihat sejauh mana tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan,” ujar Nur Rakhman.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Bupati John Kenedy Azis Terima Kunjungan Danrem 032 Wira Baraja

Ia menjelaskan, penilaian Ombudsman 2025 menggunakan empat dimensi utama, yakni Input, Proses, Output, dan Pengaduan dengan bobot 70 persen, serta Kepercayaan Masyarakat dengan bobot 30 persen.

Pada dimensi input, Ombudsman menilai sejauh mana masyarakat dilibatkan sejak tahap perencanaan kebijakan pelayanan publik. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan riil warga.

“Jangan sampai kebijakan pelayanan disusun sepihak oleh pemerintah, padahal tidak dibutuhkan masyarakat. Partisipasi publik sejak awal menjadi kunci,” tegasnya.

Selain itu, dimensi input juga menilai pengawasan internal oleh atasan langsung dan inspektorat, serta pemberian kompensasi kepada masyarakat jika layanan tidak sesuai standar waktu, prosedur, biaya, maupun produk.

Sementara pada dimensi proses, Ombudsman mengukur kompetensi pelaksana layanan, mulai dari pimpinan hingga petugas garda terdepan. Tim penilai melakukan wawancara langsung untuk memastikan setiap petugas memahami syarat, alur, durasi, dan biaya layanan.

Baca Juga  BGN Bantah Isu “Dapur Fiktif” MBG: Titik Lokasi Ada, Hanya Belum Dibangun

“Jika layanan tidak dipungut biaya, maka harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Transparansi menjadi hal mutlak,” kata Nur Rakhman.

Adapun dimensi pengaduan menitikberatkan pada pengelolaan keluhan masyarakat. Menurutnya, masyarakat kini semakin kritis dan kerap menyalurkan protes melalui media sosial ketika pelayanan tidak sesuai harapan.

“Jika pengaduan tidak dikelola dengan baik, masyarakat akan memilih memviralkan ketimbang mengadu secara resmi. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujarnya.

Nur Rakhman berharap, laporan hasil penilaian yang diserahkan nanti dapat menjadi cermin dan bahan evaluasi bagi kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk melakukan perbaikan nyata dalam pelayanan publik di Provinsi Lampung. (*ranjana.id)