Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kota Madiun Dibahas, Ini Rinciannya

Pemkot Madiun Sesuaikan Ketentuan Zakat dengan Harga Beras dan Regulasi BAZNAS RI

Foto: ilustrasi AI
Foto: ilustrasi AI

MADIUN | KLIKGENZ — Pemerintah Kota Madiun mulai mematangkan kebijakan zakat menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) lintas pemangku kepentingan, Pemkot Madiun membahas dan menyelaraskan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 dengan mengacu pada regulasi nasional serta dinamika harga beras di tingkat lokal.

Dalam pembahasan rakor tersebut, zakat fitrah merujuk pada ketentuan tahun sebelumnya, yakni 3 kilogram beras per jiwa, disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, baik medium maupun premium. Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nilainya setara Rp45.000 per jiwa untuk beras medium, sementara beras premium mengikuti harga pasar yang berlaku.

Selain zakat fitrah, rakor juga menetapkan besaran fidyah sebesar 7 ons beras. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, fidyah ditaksir Rp25.000 per hari. Nilai lebih dari harga beras tersebut dialokasikan sebagai sedekah lauk pauk dan disalurkan sepenuhnya kepada fakir miskin.

Baca Juga  Harga Bahan Pokok Jawa Timur Stabil, Cabai dan Pupuk Non-Subsidi Picu Waspada Inflasi

Dalam forum yang sama, turut disampaikan ketetapan nasional BAZNAS RI melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, serta fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Sebagai bahan pertimbangan, rakor juga membandingkan kebijakan sejumlah daerah sekitar. Kabupaten Magetan menetapkan zakat fitrah sebesar 3 kilogram beras atau Rp45.000 per jiwa, dengan fidyah Rp45.000 per hari untuk tiga kali makan mustahik. Sementara Kabupaten Ponorogo menetapkan zakat fitrah sebesar 3 kilogram beras senilai Rp45.000, dan fidyah Rp15.000 per hari per jiwa.

Data SISKAPERBAPO per 5 Februari 2026 menunjukkan, rata-rata harga beras di Kota Madiun berada pada kisaran Rp13.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.500 per kilogram untuk beras premium, yang menjadi dasar perhitungan kewajaran besaran zakat.

Baca Juga  Analisis Tata Kelola Digitalisasi Pemerintahan di Kelurahan Gulai Bancah Bukittinggi

Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Perekokesra) Setda Kota Madiun, Danang Novianto, mengimbau masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya tepat sasaran.

“Kami mengimbau masyarakat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS Kota Madiun atau lembaga amil zakat resmi, sehingga pendistribusiannya dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya.

Dengan adanya sinkronisasi kebijakan ini, Pemkot Madiun berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, adil, dan berdampak langsung pada kesejahteraan fakir miskin menjelang Idulfitri. [*]

Sumber : madiuntoday