Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan 2026, Ini Penjelasan Lengkap Hukumnya

Qadha Puasa Wajib Ditunaikan Sebelum Ramadhan, Ulama Tegaskan Konsekuensi Jika Ditunda

Redaksi

KLIKGENZ | RAMADHAN – Membayar utang puasa Ramadhan atau qadha puasa merupakan kewajiban syariat yang tidak boleh diabaikan oleh setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena uzur tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Kewajiban ini dilaksanakan dengan mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Puasa qadha Ramadhan dapat dikerjakan kapan saja di luar bulan Ramadhan, baik secara berurutan maupun terpisah. Namun, masih banyak umat Muslim yang belum memahami secara pasti batas akhir waktu pelaksanaannya, terutama menjelang Ramadhan 2026.

Dalam buku Tirulah Puasa Nabi, Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani karya Yusuf Wardhawi dijelaskan bahwa qadha puasa Ramadhan memiliki kelonggaran waktu, selama tidak dikerjakan pada bulan Ramadhan itu sendiri. Ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 184)

Ayat tersebut menegaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena uzur diwajibkan menggantinya pada hari-hari lain. Bahkan, Allah SWT menekankan bahwa berpuasa tetap menjadi pilihan terbaik bagi mereka yang mampu menjalankannya.

Baca Juga  Dampak Buruk Flexing di Media Sosial: Bahayanya bagi Anak Muda"

Meski diperbolehkan menunda, para ulama menganjurkan agar utang puasa Ramadhan segera ditunaikan ketika seseorang telah mampu. Dalam praktiknya, penundaan kerap terjadi hingga mendekati datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Dihimpun dari buku 10 Formula Dasar Islam: Konsep dan Penerapannya karya Gamar Al Haddar, M.Pd., mayoritas ulama bersepakat bahwa batas akhir pelaksanaan qadha puasa Ramadhan adalah sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Pendapat tersebut diperkuat oleh hadis riwayat Aisyah RA yang menyatakan bahwa dirinya pernah memiliki tanggungan puasa Ramadhan yang baru dilunasi pada bulan Sya’ban. Hadis ini menjadi rujukan utama para ulama dalam menetapkan batas waktu qadha puasa.

Baca Juga  Tujuh Warga Agam Tersesat di Hulu Sungai Ranggeh Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

Dengan demikian, batas akhir pembayaran utang puasa Ramadhan 2026 adalah hingga tanggal 30 Sya’ban atau sehari sebelum Ramadhan dimulai. Berdasarkan perkiraan kalender hijriah nasional, batas tersebut diperkirakan jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, menunggu penetapan resmi melalui sidang isbat pemerintah.

Hukum Menunda Qadha Puasa Hingga Ramadhan Tiba

Ketentuan hukum bagi Muslim yang belum melunasi utang puasa hingga datangnya Ramadhan berikutnya juga telah dibahas para ulama lintas mazhab.

Dalam skripsi Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab karya Dian Damayanti (UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto), dijelaskan bahwa ulama Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali membolehkan penundaan qadha puasa jika disertai uzur syar’i.

Namun, jika penundaan dilakukan tanpa uzur, maka selain wajib meng-qadha puasa, pelakunya juga diwajibkan membayar fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sementara itu, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban tersebut cukup dengan melaksanakan qadha puasa hingga tuntas tanpa tambahan fidyah. [*]