JAKARTA | KLIKGENZ — Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan bahwa penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukanlah bentuk pengurangan layanan kesehatan, melainkan langkah penataan agar bantuan negara benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), merespons sorotan publik terkait kasus pasien gagal ginjal yang sempat terkendala layanan cuci darah akibat status kepesertaan JKN nonaktif.
“Sepanjang 2025, pemerintah menonaktifkan 13,5 juta peserta PBI. Namun, perlu dicatat, hingga saat ini sudah ada 87.591 peserta yang berhasil melakukan reaktivasi,” ujar Gus Ipul.
Tak Lagi Miskin, PBI Dialihkan ke Warga Lebih Layak
Dalam pemaparannya, Gus Ipul mencontohkan sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan karena dinilai sudah tidak masuk kategori miskin. Beberapa di antaranya berada pada kelompok desil 7 hingga 10, dengan kepemilikan aset rumah dan kendaraan yang tergolong memadai.
“Ini bukan pengurangan, tapi pengalihan. Ada peserta lama yang sudah mampu, lalu kita alihkan kepada warga desil 1 hingga 5 yang kondisinya jauh lebih membutuhkan,” tegasnya.
Sebagai ilustrasi, Kemensos menampilkan data penerima baru PBI Januari 2026 dari kelompok desil 1, dengan kondisi hunian dan aset yang mencerminkan kategori sangat miskin. Menurut Gus Ipul, langkah ini merupakan wujud keadilan sosial dan akurasi data penerima bantuan.
Reaktivasi Dibuka, Penyakit Kronis Jadi Prioritas
Mensos juga memastikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi darurat medis. Kemensos membuka peluang reaktivasi otomatis bagi 100 ribu peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik seperti jantung, kanker, stroke, hingga gagal ginjal.
“Selain mekanisme reguler, kami siapkan skema reaktivasi otomatis untuk kasus-kasus medis yang mengancam keselamatan jiwa,” kata Gus Ipul.
Selain itu, sebagian peserta PBI dinonaktifkan karena berpindah ke segmen mandiri atau telah ditanggung oleh pemerintah daerah di wilayah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga pembiayaannya dialihkan melalui APBD.
BPJS Kesehatan: Jumlah PBI Tetap
Terpisah, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penyesuaian ini tidak mengurangi total jumlah peserta PBI secara nasional.
“Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” jelas Rizzky.
Tiga Syarat Reaktivasi PBI JKN
BPJS Kesehatan menyebut, peserta PBI JK nonaktif masih dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan memenuhi tiga kriteria utama.
- Termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan Januari 2026.
- Berdasarkan verifikasi lapangan, masuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis.
Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika lolos verifikasi Kemensos, status kepesertaan JKN akan diaktifkan kembali.
Imbauan Cek Status JKN Secara Berkala
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA WhatsApp 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat.
“Jangan menunggu sakit. Pastikan status JKN aktif agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky. [*]







