HPN 2026, Iwakum Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijamin Hukum Negara

Momentum Hari Pers Nasional dinilai sebagai pengingat bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis adalah fondasi utama demokrasi Indonesia.

Redaksi
Logo Maskot Hari Pers Nasional 2026 (Foto: Dok. Pemprov Banten)

JAKARTA | KLIKGENZ — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memaknai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum reflektif untuk menegaskan kembali posisi kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi Indonesia.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa kebebasan pers hanya dapat tumbuh sehat apabila dijamin secara hukum dan konstitusional oleh negara. Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mengawal kepentingan publik secara berkelanjutan.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, fungsi kontrol pers terhadap kekuasaan akan melemah,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).

Irfan menekankan, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik menjadi syarat mutlak agar insan pers dapat bekerja secara independen dan profesional. Pers, lanjutnya, tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi masyarakat.

Baca Juga  Bawaslu Sumatera Barat Raih Dua Penghargaan Kehumasan Nasional 2025

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menilai HPN seharusnya menjadi pengingat kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum, untuk menghormati kebebasan pers sebagai hak konstitusional warga negara.

“HPN tidak boleh berhenti pada perayaan. Ini adalah momen untuk menegaskan bahwa hukum harus berfungsi melindungi kebebasan pers, bukan justru menjadi alat pembatasan,” tegas Ponco.

Ia menambahkan, hukum idealnya hadir sebagai pelindung kerja jurnalistik dari ancaman kriminalisasi maupun pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik.

Sebagai bentuk komitmen nyata memperkuat perlindungan jurnalis, Iwakum sebelumnya mengajukan pengujian Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya tersebut membuahkan hasil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Baca Juga  Bupati Padang Pariaman Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026 di HPN Banten

Dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bersifat konstitusional bersyarat. MK menyatakan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Upaya hukum, menurut MK, hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi dijalankan, serta apabila Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan dalam menilai dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara tanpa kecuali. [*]