Desa Ini Menolak Rokok Sejak Dua Dekade Lalu, Bone-Bone Jadi Simbol Perlawanan Budaya Asap
ENREKANG | KLIKGENZ — Di tengah kuatnya budaya merokok yang mengakar di Indonesia, sebuah desa kecil di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, justru memilih jalan berlawanan. Desa Bone-Bone dengan tegas menyatakan diri sebagai kawasan bebas rokok, jauh sebelum isu kesehatan publik menjadi perbincangan nasional.
Merokok di Indonesia bukan sekadar kebiasaan, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Data World Health Organization (WHO) mencatat Indonesia berada di peringkat teratas negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia, dengan 72,8 persen pria dan 1,8 persen perempuan usia di atas 15 tahun teridentifikasi sebagai perokok.
Namun, realitas tersebut tidak berlaku di Bone-Bone. Sejak awal tahun 2000-an, desa ini secara kolektif menolak keberadaan rokok di wilayahnya. Bahkan, Bone-Bone kerap disebut sebagai desa bebas rokok pertama di dunia, sebuah capaian yang lahir dari kesadaran bersama masyarakat, bukan paksaan pemerintah.
Kesadaran Kolektif yang Mengubah Kebiasaan
Keputusan berani ini berawal dari kegelisahan warga terhadap dampak rokok, baik bagi kesehatan maupun ekonomi keluarga. Saat itu, fenomena anak-anak sekolah mulai merokok dan pengeluaran rokok yang membebani rumah tangga menjadi alarm serius bagi masyarakat.
Idris, mantan Kepala Desa Bone-Bone, menjadi motor penggerak perubahan. Terinspirasi dari ceramah pemuka agama tentang bahaya rokok, Idris membaca respons warga dan mengambil langkah strategis. Ia melakukan survei sederhana, berdialog dengan tokoh adat dan agama, lalu merumuskan kesepakatan sosial untuk menjadikan Bone-Bone sebagai desa tanpa asap rokok.
Pendekatan persuasif itu membuahkan hasil. Warga secara bertahap berhenti merokok dan tidak lagi menjual rokok di desa. Puncaknya, pada 2005, seluruh masyarakat Bone-Bone resmi meninggalkan kebiasaan merokok.
Larangan Mutlak Tanpa Kompromi
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2009. Aturan ini melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok, mulai dari produksi, penjualan, hingga promosi dan iklan, di seluruh wilayah desa.
Uniknya, larangan ini juga berlaku bagi pendatang dan wisatawan. Siapa pun yang masuk ke Bone-Bone wajib “berpuasa” rokok. Tidak ada ruang khusus merokok atau smoking area. Jika ingin merokok, seseorang harus keluar dari wilayah desa.
Kedisiplinan ini menjadikan Bone-Bone dikenal sebagai desa yang berhasil “menyembuhkan” para perokok berat. Identitas bebas rokok pun melekat kuat sebagai kebanggaan warga.
Sanksi Sosial yang Efektif
Meski tanpa denda uang, Bone-Bone memiliki mekanisme sanksi sosial yang cukup tegas. Warga yang melanggar akan dikenai kerja sosial tanpa upah di fasilitas umum, seperti masjid, sekolah, kantor desa, hingga jalanan.
Sementara bagi pendatang, teguran langsung menjadi langkah awal. Jika tetap membandel, mereka diminta meninggalkan desa. Sanksi ini terbukti efektif karena masyarakat lebih memilih berhenti merokok daripada menanggung malu sosial.
Untuk memperkuat pesan, berbagai baliho anti-rokok dipasang di sudut desa. Bahkan, sebuah tugu berbentuk rokok berdiri sebagai simbol perlawanan terhadap bahaya asap tembakau.
Desa Percontohan Nasional
Konsistensi Bone-Bone menarik perhatian nasional. Desa ini ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan kawasan bebas rokok oleh Kementerian Kesehatan RI. Bone-Bone membuktikan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari desa, melalui kesadaran dan kesepakatan bersama.
Di saat rokok masih menjadi persoalan serius di banyak daerah, Bone-Bone hadir sebagai inspirasi: bahwa hidup sehat bukan sekadar wacana, melainkan pilihan yang bisa diwujudkan. [*]
Sumber: goodnewsfromindonesia







