JAKARTA | KLIKGENZ — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem pemilihan langsung ke pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai catatan kritis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menilai, model tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi sekaligus meningkatkan risiko transaksi kekuasaan yang sulit terdeteksi publik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa persoalan mendasar demokrasi lokal bukan terletak pada teknis pemilihan, melainkan pada orientasi penggunaan kekuasaan itu sendiri.
“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” ujar Setyo dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pilkada Melalui DPRD: Menyoal Biaya Tinggi Politik” bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/2).
Setyo menggambarkan mekanisme Pilkada melalui DPRD sebagai piramida kekuasaan terbalik, di mana keputusan strategis daerah ditentukan oleh segelintir elite politik di ruang komisi, fraksi, hingga sidang paripurna. Menurutnya, kondisi ini membuka peluang besar terjadinya state capture corruption, yakni situasi ketika kebijakan publik dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Ketika kepala daerah merasa berutang budi kepada DPRD, maka fungsi check and balances akan melemah. Loyalitas kekuasaan tidak lagi kepada rakyat, tetapi kepada elite politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Setyo menilai bahwa konsentrasi pengambilan keputusan dalam sistem Pilkada tidak langsung justru memperbesar peluang transaksi kekuasaan yang bersifat tertutup.
“Pengambilan keputusan hanya berada di ruang komisi, fraksi, dan ruang sidang DPRD. Dari perspektif KPK, ini meningkatkan risiko praktik korupsi,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK juga mengakui bahwa Pilkada langsung bukanlah sistem yang steril dari korupsi. Akar persoalan utama, baik dalam sistem langsung maupun tidak langsung, tetap bertumpu pada politik biaya tinggi yang melahirkan praktik ijon politik antara kandidat dan para pemodal.
Namun, Setyo menekankan keunggulan Pilkada langsung dalam aspek pengawasan publik.
“Pilkada langsung memang tidak kebal korupsi, tapi ia menyediakan ruang koreksi dan kontrol publik yang jauh lebih kuat,” katanya.
Diskusi ini turut menghadirkan akademisi Otonomi Daerah Indonesia, Djohermansyah Djohan, yang menyoroti aspek konstitusional dalam frasa “dipilih secara demokratis” pada Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, diksi tersebut membuka ruang tafsir berbeda, tidak sejelas ketentuan pemilihan presiden yang secara tegas menyebut pemilihan langsung oleh rakyat.
“Seharusnya disebut secara langsung oleh rakyat. Tapi yang digunakan adalah frasa dipilih secara demokratis,” ujar Djohan.
KPK berharap, reformasi sistem Pilkada ke depan tidak semata didorong alasan efisiensi biaya, tetapi juga mempertimbangkan nilai ideologis demokrasi, integritas kekuasaan, serta perlindungan dari intervensi cukong politik. FGD tersebut turut dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, beserta jajaran partai. [*]
Sumber : kpk.go.id







