Mengawal Demokrasi dari Nagari: Pilwana Serentak 2026 sebagai Fondasi Pemilu 2029 yang Berkeadilan

74 Nagari Siap Gelar Pemilihan Wali Nagari, Pengawasan Dinilai Krusial Cegah Politik Uang, Hoaks, dan Ketidaknetralan Panitia

Oleh: Azwar Mardin Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman

ARTIKEL | KLIKGENZ – Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat tahun 2026 bukan sekadar agenda rutin pergantian kepemimpinan di tingkat nagari. Lebih dari itu, Pilwana merupakan fondasi demokrasi lokal yang akan menjadi cerminan kualitas demokrasi kita menuju Pemilu 2029. Jika demokrasi di nagari berjalan jujur, adil, dan berintegritas, maka kita telah menanam benih kuat bagi pemilu dan pemilihan kepala daerah yang lebih bermartabat di masa depan.

Tahun 2026 ini, sebanyak 74 pemerintahan nagari di Padang Pariaman akan melaksanakan pemilihan wali nagari secara serentak. Tahapan awal telah dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan oleh masing-masing nagari. Hampir seluruh nagari telah membentuk panitia sebagai penyelenggara teknis Pilwana.

Secara regulatif, pelaksanaan Pilwana berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, serta Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari. Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa kepala desa (wali nagari) dipilih secara langsung oleh masyarakat desa. Prinsipnya jelas: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama.

Foto : Pelantikan Panitia dan sekretariat Pilwana Nagari Pungguang Kasiak Lubuk Alung

Tahapan Krusial dan Potensi Konflik

Secara teknis, panitia Pilwana bertanggung jawab atas seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, pendaftaran bakal calon, penelitian berkas, penetapan calon, masa kampanye, hingga pemungutan dan penetapan hasil suara.

Salah satu tahapan paling krusial adalah proses seleksi bakal calon. Dalam regulasi, jumlah calon wali nagari dibatasi paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Pertanyaannya, bagaimana jika jumlah bakal calon yang memenuhi syarat administrasi lebih dari lima orang?

Di sinilah potensi persoalan muncul. Proses penyaringan untuk membatasi jumlah calon menjadi lima dapat memunculkan persepsi ketidakadilan apabila tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam beberapa pengalaman Pilwana di berbagai daerah, kekecewaan bakal calon kerap muncul karena merasa digugurkan bukan karena ketidaklengkapan syarat, melainkan akibat proses seleksi yang dianggap tidak objektif.

Tahapan ini sangat rentan konflik dan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jika tidak diawasi secara profesional.

Baca Juga  Sekolah Sahabat Remaja: Edukasi Kesehatan Reproduksi oleh Program Studi DIII Kebidanan di SMA N 1 Tilatang Kamang

Ketiadaan Lembaga Pengawasan Khusus

Berbeda dengan Pemilu dan Pilkada yang memiliki penyelenggara dan pengawas yang jelas yakni Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaksana teknis dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai pengawas Pilwana belum memiliki lembaga pengawasan khusus yang berdiri independen untuk mengawal setiap tahapan.

Memang, di tingkat nagari terdapat Badan Musyawarah (Bamus) Nagari yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan nagari. Namun fungsi tersebut bersifat umum dan tidak secara spesifik dirancang untuk menangani sengketa dan pelanggaran dalam tahapan Pilwana.

Berdasarkan diskusi dengan tokoh masyarakat di beberapa nagari, pelanggaran kampanye kerap terjadi pada Pilwana sebelumnya. Penggunaan fasilitas publik seperti rumah ibadah untuk kampanye, penyebaran hoaks, politik uang, hingga pelanggaran pada hari pemungutan suara di sekitar TPS bukanlah hal asing. Namun karena tidak adanya lembaga khusus yang menerima dan memproses laporan pelanggaran, banyak kasus hanya berakhir dengan teguran informal dan berulang pada periode berikutnya.

Pertanyaannya: kepada siapa masyarakat harus melapor ketika terjadi pelanggaran? Siapa yang memproses dan memutus? Bagaimana jika pelanggaran justru dilakukan oleh panitia pemilihan yang tidak netral?

Ketiadaan mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran yang jelas berpotensi mencederai hak konstitusional warga nagari, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon.

Pelantikan panitia pemilihana wali nagari

Urgensi Pembentukan Panitia Pengawas Pilwana

Dalam konteks inilah, kami memandang perlu adanya pembentukan Panitia atau Tim Pengawas Pemilihan Wali Nagari minimal di tingkat kabupaten. Lembaga ini dapat dibentuk melalui regulasi daerah sebagai turunan dari kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur tata kelola pemerintahan nagari.

Pengawas Pilwana memiliki fungsi strategis, antara lain:

  1. Mengawasi seluruh tahapan Pilwana agar sesuai regulasi.

  2. Menerima, memeriksa, dan merekomendasikan penanganan laporan pelanggaran.

  3. Menjamin netralitas panitia pemilihan.

  4. Mengawasi potensi politik uang dan penyebaran hoaks.

  5. Melindungi hak pilih masyarakat dari intimidasi dan intervensi.

Dalam Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Desa ditegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara demokratis. Prinsip demokratis tidak hanya berarti pemungutan suara secara langsung, tetapi juga menjamin adanya kompetisi yang adil (fair contest) dan perlindungan terhadap hak-hak politik warga.

Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Desa
Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan bagian krusial yang mengatur tentang mekanisme pemilihan Kepala Desa (Pilkades). UU ini menegaskan bahwa Kepala Desa dipilih secara demokratis langsung oleh penduduk desa.
Pasal 34 UU No 6 Tahun 2014 (Tentang Pemilihan Kepala Desa)
Pasal 34 mengatur bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Proses pemilihan meliputi tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Untuk melaksanakannya, dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan calon, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon terpilih, dan melaporkan hasilnya. Biaya pemilihan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

Demokrasi tanpa pengawasan adalah ruang kosong yang mudah diisi oleh praktik-praktik menyimpang.

Foto : Pelantikan Paniti Pemilihan Wali Nagari III Koto Aur Malintang Timur kecamatan IV koto Aur Malintang Kab Padang Pariaman.

Pilwana 2026 sebagai Cermin Demokrasi 2029

Pilwana 2026 di Padang Pariaman harus menjadi momentum pembelajaran kolektif dalam membangun budaya politik yang sehat. Jika politik uang, hoaks, dan keberpihakan penyelenggara dibiarkan, maka kita sedang mewariskan praktik demokrasi yang rapuh bagi generasi berikutnya.

Sebaliknya, jika kita mampu menghadirkan sistem pengawasan yang profesional dan berkeadilan, maka Pilwana akan menjadi laboratorium demokrasi yang matang. Dari nagari kita belajar tentang transparansi, akuntabilitas, dan integritas nilai-nilai yang sangat dibutuhkan dalam menyongsong Pemilu 2029.

Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, saya memandang bahwa penguatan pengawasan Pilwana bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan nagari, melainkan bentuk komitmen untuk menjaga marwah demokrasi lokal. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu mempertimbangkan regulasi yang melahirkan mekanisme pengawasan Pilwana yang jelas, terstruktur, dan memiliki legitimasi hukum.

Demokrasi yang sehat tidak lahir secara otomatis. Ia harus dijaga, diawasi, dan diperjuangkan.

Mari kita jadikan Pilwana Serentak 2026 sebagai tonggak demokrasi nagari yang berkeadilan bebas dari politik uang, hoaks, dan segala bentuk intervensi terhadap hak pilih masyarakat.

Dari nagari yang kuat, kita bangun Indonesia yang lebih demokratis. [*]