JAKARTA | KLIKGENZ – Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota memasuki babak baru. Kepolisian menyatakan telah mengantongi identitas bandar utama berinisial E yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan tersebut.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa profil lengkap bandar berinisial E sudah berada di tangan penyidik dan kini dalam tahap pengejaran.
“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2) malam.
AKBP Didik Resmi Tersangka dan Dicopot
Sementara itu, Didik Putra Kuncoro yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota telah dicopot dari jabatannya dan resmi berstatus tersangka. Penetapan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum perwira menengah dalam pusaran kasus narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat aliran dana hingga Rp1 miliar yang diterima dari jaringan bandar narkoba.
Peran Bandar dan Rantai Distribusi
Menurut keterangan kepolisian, bandar berinisial E berperan sebagai pemasok narkoba kepada AKP Malaungi. Dalam pengembangan perkara, nama Koko Erwin juga muncul sebagai sumber penguasaan sabu seberat 488 gram yang kini menjadi barang bukti penting.
Penyidikan intensif dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Bareskrim Polri. Aparat masih mendalami sejauh mana keterlibatan para tersangka dalam jaringan tersebut.
“Hal ini sedang didalami oleh rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama Direktorat 4 Bareskrim Polri,” tambah Johnny.
Jerat Hukum Berat
Dalam konstruksi hukum yang diterapkan, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. Proses hukum yang transparan dan tegas dinilai menjadi ujian komitmen institusi dalam membersihkan internal dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Perkembangan terbaru terkait penangkapan bandar inisial E masih terus dinantikan, seiring upaya kepolisian membongkar mata rantai jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Bima Kota dan sekitarnya. [*]








