Gugatan UU APBN 2026 soal Makan Bergizi Gratis Bergulir di MK, Pemerintah Yakin Dasar Uji Materi Lemah

Uji materi Pasal 22 UU APBN 2026 dipersoalkan karena memasukkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke dalam pos pendidikan; pemerintah optimistis gugatan di Mahkamah Konstitusi tak beralasan kuat.

Redaksi
Tangkapan layar paparan RAPBN 2026 di Kementerian Keuangan pada Agustus 2025. - (Dok Republika)

JAKARTA | KLIKGENZ — Polemik alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 kini memasuki babak konstitusional. Sejumlah pihak menggugat beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempersoalkan skema pendanaan MBG yang diambil dari anggaran pendidikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai dasar uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 relatif lemah.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Tiga Gugatan Uji Materi

Sedikitnya MK menerima tiga permohonan pengujian UU APBN 2026, yakni perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh dosen Rega Felix, serta Nomor 55/PUU-XXIV/2026 oleh guru honorer Reza Sudrajat.

Ketiganya mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendidikan.

Para pemohon menilai skema tersebut berpotensi menggerus alokasi kebutuhan esensial pendidikan lain, mengingat konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan sekitar 20 persen dari total APBN. Mereka meminta MK menyatakan MBG tidak termasuk dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga  Gestur Hangat Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR-RI, Rangkai Persatuan Lintas Generasi

Presiden: MBG Hasil Efisiensi, Bukan Pemborosan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membantah tudingan bahwa program MBG merupakan pemborosan anggaran. Dalam agenda groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026), Presiden menegaskan bahwa pendanaan MBG berasal dari hasil efisiensi dan penghematan belanja negara.

Menurut Presiden, pemerintah memangkas kegiatan yang dinilai kurang produktif seperti rapat, seminar, dan perjalanan dinas yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

“Uang ini adalah hasil penghematan, hasil efisiensi dari anggaran yang kalau tidak kita hemat, bisa habis untuk memperkaya oknum,” tegasnya.

Presiden juga menekankan bahwa MBG merupakan investasi jangka panjang untuk mengatasi persoalan gizi dan stunting, yang saat ini masih menyentuh sekitar 25 persen anak Indonesia. Ia menyebut kekurangan gizi berdampak langsung pada perkembangan sel otak, tulang, dan otot, serta berkontribusi terhadap lingkaran kemiskinan.

Skema dan Besaran Anggaran MBG 2026

Cuan dari Dapur MBG – (Republika)

Dalam Rancangan APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun, meningkat signifikan dari Rp 71 triliun pada 2025. Nilai tersebut setara 6,4 persen dari total belanja negara yang mencapai Rp 3.786,5 triliun.

Baca Juga  Ledakan Hancurkan Tiga Rumah di Pacitan, Polisi Selidiki Dugaan Bubuk Mercon

Saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa 67 persen atau sekitar Rp 223,6 triliun anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan. Sementara 7 persen atau Rp 24,7 triliun berasal dari anggaran kesehatan untuk menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebanyak 7,4 juta orang.

Sisanya berasal dari fungsi ekonomi sebesar Rp 19,7 triliun (6 persen) serta dana cadangan MBG senilai Rp 67 triliun (20 persen). Program ini ditargetkan menjangkau 82,9 juta siswa melalui sekitar 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Ujian Konstitusional Program Strategis

Secara nasional, gugatan terhadap UU APBN 2026 ini menjadi ujian konstitusional atas desain kebijakan fiskal pemerintah dalam menyeimbangkan mandat anggaran pendidikan dan agenda penguatan kualitas sumber daya manusia.

Di satu sisi, pemerintah memandang MBG sebagai bagian integral dari ekosistem pendidikan dan kesehatan anak. Di sisi lain, para pemohon menilai pemisahan pos anggaran diperlukan untuk menjaga prioritas pembiayaan pendidikan formal.

Putusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam penataan kebijakan fiskal berbasis fungsi anggaran, sekaligus menentukan arah keberlanjutan program MBG sebagai salah satu program strategis nasional 2026.