News  

Dugaan Perzinaan Libatkan Oknum Mantan Camat dan Guru PPPK di Bengkulu, Dilaporkan ke Polresta

Suami sah laporkan dugaan perselingkuhan ke Polresta Bengkulu, perkara masih tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.

foto Bengkulutoday.com

BENGKULU | KLIKGENZ — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum mantan camat di Kabupaten Seluma berinisial HA dan seorang guru PPPK berinisial YR kembali mencuat ke publik.

Keduanya dilaporkan oleh suami sah YR, berinisial ZZ (41), setelah disebut ditemukan berada di dalam rumah ZZ di kawasan Selebar, Kota Bengkulu, pada Jumat (20/2/2026) dini hari. Perkara ini masih dalam tahap awal dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kuasa hukum ZZ, Inza Saputera, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan kliennya saat pulang ke rumah. Karena pintu tidak kunjung dibuka, ZZ datang bersama perangkat RT dan warga setempat, serta didampingi anggota piket Polsek Selebar.

“Setelah pintu didobrak, klien kami melihat ada HA dan YR di dalam kamar,” ujar Inza kepada awak media.

Baca Juga  Pasca Ditangkap saat Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Lansung Non-Aktifkan

Atas kejadian itu, ZZ memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polresta Bengkulu. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/89/II/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.

“Langkah ini diambil karena klien kami merasa peristiwa serupa sudah terjadi lebih dari sekali,” kata Inza.

Sebelumnya, HA dan YR juga disebut pernah terjaring dalam peristiwa serupa pada Desember 2025. Saat itu, HA masih menjabat sebagai camat. Setelah kejadian tersebut, rumah tangga ZZ dan YR diketahui tengah dalam proses perceraian dan keduanya sudah tidak tinggal serumah. Namun secara hukum, status mereka masih suami istri.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan rinci terkait laporan tersebut. Proses yang berjalan masih berupa pengumpulan keterangan dari para pihak. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga  20 Orang Meninggal dalam Kebakaran Kantor PT Terra Drone di Kemayoran

Di sisi lain, HA dan YR belum memberikan pernyataan resmi atas laporan yang ditujukan kepada mereka. Keduanya memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila nantinya terbukti, perkara ini tidak hanya berdampak secara pidana, tetapi juga berpotensi memengaruhi status kepegawaian keduanya sebagai aparatur sipil negara. Namun hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Semua pihak yang terlibat tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [*bengkulutoday.com]