Ketika Dana Desa Tak Lagi Sepenuhnya Milik Nagari
EDITORIAL | KLIKGENZ – Kebijakan baru pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menguji daya tahan pemerintahan nagari. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, lebih dari separuh Dana Desa 2026 tepatnya 58,03 persen dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Secara konsep, penguatan koperasi desa adalah gagasan mulia. Desa didorong menjadi basis ekonomi kolektif. Namun, persoalannya bukan pada niat, melainkan pada proporsi dan fleksibilitas.
Di Kabupaten Padang Pariaman, 103 nagari menerima total alokasi sekitar Rp34,4 miliar. Di atas kertas, angka itu terlihat besar. Sebanyak 75 nagari bahkan memperoleh lebih dari Rp300 juta.
Namun setelah 58,03 persen “dikunci” untuk KDMP, ruang fiskal nagari menyempit drastis. Dari Rp373 juta yang diterima sebagian besar nagari, dana efektif yang benar-benar fleksibel tinggal sekitar Rp150 juta-an.
Pertanyaannya sederhana: cukupkah angka itu untuk membiayai pemerintahan nagari selama setahun?

Nagari bukan sekadar entitas administratif. Ia adalah pusat pelayanan dasar masyarakat. Dari perbaikan jalan lingkungan, irigasi kecil, bantuan sosial, operasional kantor wali nagari, hingga kegiatan pemberdayaan pemuda dan perempuan semua bertumpu pada Dana Desa.
Jika dana reguler makin kecil, maka pilihan kebijakan di tingkat nagari pun semakin sempit. Pemerintahan nagari dipaksa memilih: mempertahankan layanan dasar atau mengejar program prioritas pusat.
Inilah dilema klasik desentralisasi fiskal. Desa diberi tanggung jawab besar, tetapi ruang pengelolaan anggaran makin terikat.
Apakah KDMP akan langsung berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat? Belum tentu. Koperasi membutuhkan tata kelola, kapasitas SDM, serta ekosistem usaha yang matang. Tanpa kesiapan itu, alokasi besar berpotensi menjadi beban administratif baru.
Padang Pariaman memiliki karakter nagari yang beragam: ada yang pesisir, ada yang agraris, ada yang berbasis perdagangan. Kebutuhan mereka berbeda. Ketika kebijakan bersifat seragam secara nasional, maka risiko ketidaksesuaian di tingkat lokal menjadi nyata.
Editorial ini bukan menolak penguatan koperasi. Justru sebaliknya, koperasi desa bisa menjadi motor ekonomi jika dibangun secara bertahap dan adaptif. Namun mengunci lebih dari separuh Dana Desa tanpa memberi ruang fleksibilitas yang memadai adalah langkah yang patut dikritisi.
Nagari membutuhkan kepercayaan. Nagari membutuhkan keleluasaan untuk mengatur prioritasnya sendiri.
Dana Desa lahir sebagai instrumen pemberdayaan dan otonomi. Jika kini sebagian besar arah penggunaannya telah ditentukan secara sentralistik, maka semangat awal itu patut dipertanyakan kembali.
Tahun 2026 akan menjadi ujian. Bukan hanya bagi pemerintahan nagari di Padang Pariaman, tetapi juga bagi konsistensi negara dalam memaknai desentralisasi.
Apakah desa dipercaya untuk tumbuh sesuai potensinya?
Ataukah desa sekadar menjadi perpanjangan tangan program pusat?
Waktu yang akan menjawab. [*]







