KOTA TUAL | KLIKGENZ.COM — Libur sekolah dan suasana hari pertama Ramadan 1447 Hijriah yang seharusnya membawa kebahagiaan, berubah menjadi duka mendalam bagi keluarga Rijik Tawakal (48) di Kota Tual, Maluku.
Putra ketiganya, AT (14), siswa kelas IX yang dikenal berprestasi dan telah menamatkan hafalan Al-Quran, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, bertepatan dengan hari pertama Ramadan.
Pergi Menikmati Suasana Ramadan, Pulang Tinggal Nama
Pagi itu, AT bersama kakaknya, NKT (15), pamit kepada ayahnya untuk pergi ke pusat kota menikmati suasana awal Ramadan. Rijik sempat melarang, namun tak sempat menjelaskan panjang lebar karena hendak mandi.
Sekitar 10 menit setelah keduanya pergi, NKT kembali seorang diri dalam kondisi terluka.
“Tangannya sakit. Dia bilang AT dipukul Brimob. Awalnya saya kira hanya dipukul biasa,” ujar Rijik saat dihubungi dari Makassar, Sabtu (21/2/2026).
Rijik bergegas menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Namun yang ia temukan hanyalah mobil patroli polisi lalu lintas dan genangan darah di aspal. AT ternyata sudah dilarikan ke rumah sakit.
Di ruang perawatan, ia mendapati putranya dalam kondisi tidak sadarkan diri, wajah bersimbah darah. Enam jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIT, nyawa AT tak tertolong.
Kesaksian Kakak Korban dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan kesaksian NKT, pelaku diduga adalah Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. NKT mengaku melihat langsung adiknya dipukul menggunakan helm baja hingga kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motor.
Akibat pukulan tersebut, AT terjatuh dan kepalanya membentur aspal. Sepeda motor yang masih melaju kemudian menabrak NKT dari belakang hingga terpental ke semak-semak.
“Konvoi motor itu dari arah berlawanan. Anak saya di seberang jalan. Kenapa justru dia yang dipukul?” kata Rijik penuh tanya.
Menanggapi laporan keluarga, Polda Maluku bergerak cepat. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi, menyatakan bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan 14 saksi dan pengumpulan barang bukti.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Tual.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP
Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selain proses pidana, tersangka juga menjalani sidang kode etik dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sorotan PB YLBHI: Ada Masalah Sistemik
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (PB YLBHI), M Isnur, mengecam keras peristiwa tersebut.
Menurutnya, kematian AT bukan sekadar insiden tunggal, melainkan sinyal persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum.
“Ini kekerasan sangat serius terhadap anak. Polisi harus bertindak tegas, baik pidana maupun etik. Keluarga korban juga berhak atas pemulihan,” tegasnya.
Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap peran Brimob saat berhadapan dengan masyarakat sipil.
Harapan Keluarga: Keadilan Tanpa Kekerasan Balasan
Di tengah kemarahan keluarga besar, Rijik memilih menempuh jalur hukum.
“Kami tahu anak kami tidak bisa kembali. Tapi kami berharap ada keadilan. Saya minta keluarga tidak pakai massa, kita tempuh jalur hukum,” ujarnya dengan suara bergetar.
AT dikenal sebagai remaja lembut, rajin mengaji, selalu juara kelas, dan telah menamatkan hafalan Al-Quran setahun lalu. Kepergiannya di hari pertama Ramadan menjadi luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga masyarakat sekitar.
Kini, keluarga hanya berharap hukum ditegakkan secara transparan dan tanpa pandang bulu. [*]







