PADANG | KLIKGENZ.COM – Tim Resmob Polda Sumbar menggencarkan Operasi Pekat Singgalang 2026 dengan mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana di berbagai titik di Kota Padang. Mulai dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga praktik judi online dan judi koa/ceki, seluruhnya berhasil dibongkar dalam sepekan operasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Teddy Fanani, melalui Kanit Resmob Polda Sumbar, AKP Andri, Minggu (22/2).
TPPO Terungkap di Hotel
Kasus pertama yang diungkap yakni dugaan TPPO yang terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Grand Basko, Kota Padang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NYF (23) yang diduga berperan sebagai mucikari.
Selain tersangka, polisi juga mendata dua perempuan yang diduga menjadi korban. Saat ini keduanya berada dalam perlindungan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Judi Online di Kafe dan Rumah Warga
Tidak berhenti di situ, pada Senin (16/2) sekitar pukul 23.15 WIB, aparat kembali mengungkap dugaan judi online jenis slot di sebuah kafe kawasan Kecamatan Padang Utara. Dua pemuda berinisial MFF (19) dan MNAZ (19) diamankan saat diduga tengah bermain judi online.
Sehari berselang, Selasa (17/2) sekitar pukul 02.00 WIB, pengungkapan kembali dilakukan di sebuah rumah di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Seorang pria berinisial RJ (26) turut diamankan dalam operasi tersebut.
Judi Koa/Ceki Digerebek di Warung Kopi
Operasi Pekat Singgalang 2026 juga menyasar praktik judi konvensional. Pada Kamis (19/2) sekitar pukul 00.55 WIB, petugas menggerebek aktivitas judi koa/ceki di sebuah warung kopi kawasan Penggalangan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Empat pria masing-masing berinisial N (59), B (58), ZA (50), dan DR (52) diamankan di lokasi. Mereka diduga sedang bermain judi saat petugas melakukan penindakan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
TPPO dan Judi Slot Kembali Terbongkar
Pada Jumat (20/2) sekitar pukul 05.20 WIB, tim kembali mengungkap dugaan praktik TPPO di sebuah penginapan kawasan Padang Barat. Seorang pria berinisial FH (18) diamankan, sementara seorang perempuan berusia 19 tahun didata sebagai korban.
Di lokasi dan waktu yang sama, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisial NA (19) terkait dugaan judi online jenis slot. Polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian sebagai barang bukti.
AKP Andri menegaskan, seluruh pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Resmob Polda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kota Padang,” tegasnya. [*]







